50 ASN di Tanjab Barat Ajukan Pindah, Alasan Pengembangan Karir hingga Urusan Keluarga
50 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (ASN) mengajukan surat pindah. Hal ini disampaikan Sekretaris
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (ASN) mengajukan surat pindah. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi, Kamis (3/9).
Agus menyebutkan, beberapa minggu terakhir memang sejumlah ASN mengajukan surat pindah. Berbagai wilayah menjadi tempat tujuan dari pengajuan pindahnya ASN tersebut. Mulai dari ingin pindah ke kabupaten, provinsi hingga keluar Sumatera.
"50-an oranglah yang sudah mulai minta pindah, pindahnya antar kabupaten, provinsi ada juga yang keluar Sumatera," terangnya.
Berbagai alasan dicantumkan dalam pengajuan pindah tersebut. Mulai dari alasan untuk pribadi sendiri hingga urusan keluarga.
"Izin rata-rata bilangnya ngurus orang tua, kemudian ikut suami, yang ketiga ingin mengembangkan karir, ada juga yang mau berobat," pungkasnya.
Pegawai Masih Kurang
Sejumlah eselon II dan IV hingga guru di Kabupaten Tanjabbar mengajukan surat pindah. Setidaknya hingga hari ini, Kamis (3/9) ada sekitar 50 ASN di Kabupaten Tanjabbar yang telah mengajukan pindah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi menyebutkan ada berbagai alasan yang diajukan oleh ASN untuk mengajukan pindah.
Saat ditanya saat ini sudah sampai mana proses persetujuan untuk pemindahan tersebut, kata Sekda hingga saat ini masih di lakukan proses untuk pengurusan perpindahan tersebut.
"Sampai saat ini masih kita proses untuk pengajuan pindah mereka, ada sekitar 50-an lah, eselon II, IV, guru ada juga," ungkap Sekda.
Soal tenaga ASN di Kabupaten Tanjabbar sendiri disebutkan Sekda kurang. Secara komposisi jabatan di Kabupaten Tanjabbar akan ditambah kekurangan tersebut kata Sekda, jika memang nanti ASN yang mengajukan tersebut perpindahannya disetujui.
"Memang SDM kita di Tanjabbar ini kurang, jumlah pegawai kita juga kurang. Ada aturan mengenai komposisi jabatan namanya itu, kalau kita lihat, komposisi jabatan kita juga kurang," katanya.
"Misalnya di satu tempat seharusnya 10 orang hanya ada 4 orang. Ini lah yang ada di kita," pungkasnya.