TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun kembali berulah.
Persekongkolan para pelaku pengedar barang haram ini tidak bisa menjalankan aksinya lantaran terlanjur diciduk oleh polisi.
Dalam sehari, petugas kepolisian berhasil menciduk para pelaku pengedar narkoba di dua TKP berbeda.
• Kejari Batanghari Serahkan Barang Bukti 19 Ribu Liter Minyak Hasil Illegal Drilling ke Pertamina
• Cara Mendaftar Pembuatan Paspor di Imigrasi saat Pandemi Covid-19, Perhatikan Ketentuannya
• Usai Dituduh Pakai Narkoba Bintang Emon Tunjukkan Hasil Tes Urin, Begini Komentar Para Artis
Kapolres Sarolangun, melalui Kasat Narkoba Iptu Lumbrian mengatakan bahwa Jumat (5/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB, anggotanya mendapat informasi bahwa ada orang yang sering menjual narkotika di wilayah Kecamatan Singkut.
Berdasarkan penyelidikan dan anggota berhasil mengamankan seorang pelaku Adri (27) warga Kecamatan Limun tanpa perlawanan.
Di Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut diduga ia akan melakukan transaksi dengan menjual barang haram itu.
Petugas menggeledah dan ditemukan barang bukti empat klip plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Di dalam kantong celana depan sebelah kanan," katanya, Selasa (16/6/2020).
Kemudian anggota opsnal Narkoba melakukan pengembangan dari tersangka Adri.
Bahwa ia mengaku mendapatkan barang bukti itu dari M Lazi (30) warga Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut yang merupakan target operasi selanjutnya.
Berdasarkan keterangan itu, sekira pukul 17.00 WIB anggotanya kembali melakukan penangkapan kepada tersangkan M Lazi.
Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka M Lazi di rumahnya tanpa perlawanan, yaitu di RT 15 Desa Bukit Talang Mas, Singkut 3 Kecamatan Singkut.
Saat itu dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Ketua RT 15 dan pada saat di geledah didapatkan satu tas yang berisi tiga klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dan narkotika jenis ganja dan puluhan plastik kosong dan satu buah timbangan digital.
"Tiga klip berisi narkotika jenis Sabu-Sabu, Bruto (0,52) Gram. Narkotika jenis ganja bruto (5,52) gram," katanya.
Dan selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang bukti untuk di bawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.