Berita Batanghari
Kejari Batanghari Serahkan Barang Bukti 19 Ribu Liter Minyak Hasil Illegal Drilling ke Pertamina
Penyerahan barang bukti dilakukan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bambang Irawan didampingi Kasi Pidum Heru Duwi Admojo dan disaksikan oleh...
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kejari Batanghari kembali melaksanakan eksekusi barang bukti hasil illegal driling dengan menyerahkan ke PT Pertamina EP Asset I Field yang berlokasi di Kenali Asam Atas, Jambi.
Penyerahan barang bukti dilakukan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bambang Irawan didampingi Kasi Pidum Heru Duwi Admojo dan disaksikan oleh perwakilan PT Pertamina, Tarmunanto dan Kepala Rupbasan Jambi Armen Zain.
"Penyerahan dilaksanakan di Rupbasan Jambi," katanya, Selasa (16/6/2020).
• BERITA POPULER Janda Cantik di Jambi Open BO di Kamar Kos, Digerebek Polsek Kota Baru
• Siapa Sebenarnya Ratu Munawaroh? Cek Jejak Karier Ibu Zumi Zola Maju Pilgub Jambi 2020
• Nadiem Makarim Larang Perguruan Tinggi Gelar Kuliah Tatap Muka
Ia mengatakan, sebanyak 19 ribu liter minyak hasil pengeboran di sumur ilegal itu diserahkan kepada Pertamina.
"Ini adalah hasil kasus Illegal Drilling dengan tiga terdakwa, dan ini sudah memiliki berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya.
Selain telah menyerahkan minyak hasil bumi, nantinya Kejari Batanghari juga akan melelang dua mobil truk dari kasus yang sama.
"Sebagai sarana kejahatan, kendaraan tersebut kita serahkan kepada negara dengan cara di lelang, tapi ini masih dalam proses," jelasnya.
Sebelumnya, pada tanggak 23 April Kejari Batanghari juga telah menyerahkan barang bukti hasil Illegal Drilling kepada pertamina sebanyak 20 ribu liter.