TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat dengan kasus dari Ferdian Paleka, Youtuber yang membuat heboh dengan prank sampahnya, akhirnya bebas dari penjara.
Ferdian Paleka harus berurusan dengan polisi setelah korban tak terima karena ulahnya tersebut.
• Ringankan Warga Terdampak Covid-19, Pemprov Jambi Serahkan Bantuan Rp 1,2 Miliar di Bungo
• Risma Dapat Sanjungan Doni Monardo dan Menkes saat Surabaya Jadi Zona Hitam Covid-19, Ini Alasannya
• Kabupaten Sarolangun Siapkan Posko Pemahaman Edukasi New Normal
• New Normal Belum Diterapkan, Diskominfo Merangin Mulai Berlakukan Apel dan Absen Digital
Pantauan Tribun, ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hidayat.Ferdian tampak memakai topi, bermasker.
Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.
Ketiganya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.
Kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah mengabulkan permohonan pembebasan Ferdian.
Sebelumnya, dia mengajukan penangguhan penahanan.
"Kasusnya sudah selesai. Pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian. Kasus hukumnya berhenti."
"Kasusnya dihentikan karena perdamaian, pelapor mencabut pelaporannya," ujar Rohman.
Ia juga mengucapkan terima kasih untuk para korban prank Ferdian yang direkam video dan diunggah di Youtube yang sudah berbesar hati menerima perdamaian.
• Toko Perkakas Krisbrow Disatroni Pencuri, Pelaku Gasak Puluhan Perkakas Senilai Puluhan Juta
• Pesan Haru Ibu Ashraf Sinclair Usai Temani BCL Selama 3 Bulan dan Kini Telah Kembali ke Malaysia
• Oknum Satpol PP Jambi Jadi Bandar Narkoba, BNN Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
• Laporan Kasus Pembangunan Pamsimas Bernilai Ratusan Juta Teluk Kulbi Nyangkut di Kejari Tanjabbar
Perdamaian itu, orang tua Ferdian dan kawan-kawan mendatangi para pelapor.
"Terima kasih untuk teman-teman transpuan Kota Bandung yang sudah bersedia cabut laporan, berdamai dengan tersangka."
"Kami apresiasi setinggi-tinginya. Kami juga apresiasi ke Kapolrestabes Bandung, kasatreskrim dan para penyidik," ujar Rohman,
Menurutnya, perdamaian sudah disepakati sejak 19 Mei antara keluarga tersangka dengan pelapor. Namun, prosesnya baru selesai hari ini.
"Orangtua tersangka bersalaman dengan pelapor, berdamai dan akhirnya kasus ini selesai," ucapnya.