Oknum Satpol PP Jambi Jadi Bandar Narkoba, BNN Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Nurhayat terpaksa diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi pada Kamis (26/3/2020) lalu, di sebuah rumah di Pematang Sulur.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Dwi Aryanto melakukan pemusnahan narkotika jenis Sabu sabu dan Pil ekstasi di BNNP Jambi Kamis (4/6) pagi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika (BB) jenis Sabu dan ekstasi Kamis (4/5/2020) pagi.

Sebanyak 355,193 narkotika jenis sabu, 117,985 gram pil ekstasi warna pink merek LV dan 129,699 gram pil ekstasi warna coklat tersebut berhasil diamankan dari satu diantara oknum petugas Satpol PP Provinsi Jambi, Nurhayat (40) warga Jalan Jemderal A Tjalib, Rt 05, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.

Nurhayat terpaksa diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi pada Kamis (26/3/2020) lalu, di sebuah rumah yang terletak di daerah Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

Ibu Rumah Tangga Diciduk Tim Polsek Pelepat, Dicurigai Akan Transaksi Sabu

New Normal, Pasar Kramat Tinggi Muara Bulian Akan Dijaga Petugas, Pedagang Wajib Pakai Masker

Mandi di Sungai, Bocah 10 Tahun di Bungo Tenggelam

"Dia ini merupakan bandar, dan jaringannya masih berada dalam wilayah Kota Jambi," kata Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Dwi Aryanto, Kamis (4/6) pagi.

Dalam kesempatan tersebut Dwi juga mengapresiasi atas kinerja BNN Kota Jambi, dalam hal pengungkapan jaringan-jaringan narkotika di wilayah Kota Jambi.

"Kita harus tetap support dan apresiasi BNNK Jambi, dan terkait tindakan-tindakan kedepannya, mengenai peredaran narkotika, baik di Kota Jambi, maupun Provinsi Jambi, kita tetap gunakan SOP yang ada, yang jelas, jika ada yang melakukan perlawanan, akan ada tindakan tegas dari petugas di lapangan," imbuh Dwi.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Jambi, yang juga menjabat sebagai Kabid Brantas BNN Provinsi Jambi, AKBP Agus Setiawan, mengiyakan bahwa bandar atau pengedar yang diamankan tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Satpol PP Provinsi Jambi.

"Benar, tersangka ini pengedar dan merupakan anggota Satpol PP Provinsi" kata Agus, Kamis pagi.

Agus menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, Nurhayat tidak hanya menjadi bandar, namun juga posiif sebagai pengguna.

"Setelah kita tes urin, tersangka dinyatakan positif sebagai pengguna," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved