Entah Apa yang Merasuki Kakek Pelaku Pencabulan di Sarolangun, 9 Kali Lakukan dengan Modus Ini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Biadab, kakek berumur 60 tahun di Sarolangun tega mencabuli anak di bawah umur.
Kepada korban, Bunga bocah perempuan berumur 9 tahun menjadi sasaran pencabulan dan persetubuhan lebih dari satu kali.
Bahwa aksi pelaku TV (60) sudah enam kali melakukan pencabulan tersebut terhadap Bunga (9) yang masih duduk di bangku sekolah.
Kejadian tersebut sekira bulan September 2019, pukul 14.00 WIB di rumah pelaku, Desa Butang Baru, Mandiangin, Sarolangun.
• Diam-diam Minyak Kepayang Sarolangun sudah Sampai Belanda dan Jepang, Jajaki London dan Spanyol
• Apa Sebenarnya Wabah Pneumonia Wuhan dari China, Kasus Infeksi Oleh Virus Yang Tidak Dikenal
• Avriellia Shaqqila Mendadak Bongkar Sosok Pemesan Vanessa Angel di Prostitusi Online, Pengusaha Ini?
Peristiwa pencabulan itu ketika korban sedang bermain dengan temannya. Tidak jauh dari rumah kakek itu (pelaku), pelaku bertemu dengan korban dan entah apa yang merasuki dirinya, kakek itu langsung melakukan bujuk rayu hingga terjadilah pencabulan itu.
"Yang jelas beberapa kali pada saat korban sedang main dengan teman-teman sebayanya. Yang gak jauh dari rumah pelaku, gak sengaja ketemu pelaku terus terjadilah pencabulan dan persetubuhan beberapa kali. Menurut korban aksi yang lain, korban dikode pelaku. Ada ancaman juga," kata Kasat Reskrim, Iptu Bagus Faria. Minggu (19/1)
Kronologis pasti belum diketahui karena pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Korban gak mengingat jelas, makanya proses penyidikannya memakan waktu," ujarnya.
Usai beraksi sekitar bulan September 2019 itu pelaku kabur entah kemana, karena sempat mendapatkan amarah dari warga karena kelakuan bejatnya, ia lalu berpindah-pindah lokasi.
Dan pelaku yang menjadi bulan-bulanan petugas itu akhirnya ditangkap setelah sembunyi di rumah anaknya di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.
TV kakek berumur 60 tahun menyerahkan diri setelah keberadaan tercium pihak kepolisian.
Kata, Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, bahwa penangkapan pelaku itu pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wib.
Tim Reskrim Polres Sarolangun setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku TV sedang berada di dalam rumah anaknya di Desa Butang Baru, Kecamatan Mandiangin.
Petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan benar pelaku sedang berada di dalam rumah tersebut.