KPK Ingatkan Soal Jual Beli Jabatan dan Aset, Score Sarolangun Masih di Bawah 50
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan beberapa poin penting kepada para pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.
Sejumlah point penekanan yang disampaikan ke pejabat Sarolangun, diantaranya menyangkut soal penertiban aset, manajemen SDM, keterkaitan APBD dengan tahun politik 2020 dan gratifikasi.
Pendataan aset masih menjadi catatan, dimana harus ditertibkan, KPK minta aset dikembalikan oleh mantan pejabat. Namun harus mengikuti mekanisme, misalnya penarikan melalui surat yang tertuju ke bersangkutan.
“Jika dengan waktu tertentu bersangkutan tidak kooperatif mengembalikan aset, dalam hal ini diminta untuk melibatkan pihak Asdatun kejaksaan untuk melakukan penertiban. Perlu diketahui, KPK juga sudah melakukan kerjasama dengan kejaksaan dalam bentuk penertiban aset. Termasuk adanya aset yang berkonflik,” sebut Korwil II Sumatera KPK RI, Aida Ratna Zulaiha dalam Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Sarolangun, belum lama ini.
• Kunjungi DPRD Provinsi Jambi, Ini Peringatan KPK untuk Para Anggota Dewan
• Usai Didatangi KPK, Cek Endra Langsung Kumpulkan Seluruh Kades, Lurah dan Camat
• Suami Tak Pulang Ngaku Kerja, Fakta yang Ada Bikin Istri Nangis: Saat Bangun Saya Berharap Ini Mimpi
• MAKAN Daging Manusia, 2 Kanibal Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi: Pengakuan Bikin Merinding
Selain itu, Aida minta dilakukan percepatan sertifikasi aset, sebab masih banyak aset yang belum bersetifikat.
Pendataan juga memang dibutuhkan pegawai yang memang ditugaskan khusus untuk melakukan itu. Korsubgah KPK menekankan terkait dengan manajemen SDM, hal ini berkaitan dengan jual beli jabatan.
KPK ingatkan lagi bahwa itu merupakan wilayah yang sangat rawan dibeberapa Pemda, jangan sampai di Kabupaten Sarolangun ada kejadian tersebut.
Sebab KPK banyak melakukan OTT karena jual beli jabatan melibatkan pegawai daerah. Maksudnya kata Aida, proses penetapan pejabat eselon II ataupun eselon di bawahnya adanya transaksi dengan melibatkan pengambil keputusan.
“Kita tidak bilang jual beli jabatan terjadi di Sarolangun, tapi sekedar untuk mengingatkan,” tegasnya.
Dipaparkan Aida, tahun 2020 merupakan tahun politik, kemungkinan mau mencalon sebagai gubernur.
KPK juga mengingatkan pengamanan APBD, jangan sampai pencalonan itu membuat APBD terganggu, seperti dalam hal pengadaan barang dan jasa, Bansos dan program-program Pemda.
“Kita berharap, persoalan politik merupakan bagian terpisah dari program Pemda Sarolangun. Jangan sampai menggerogoti APBD karena proses politik, Sebab, perkara di KPK juga banyak tentang itu. APBD dimanfaatkan untuk berpolitik,”terangnya.
Sementara itu, ia mengingatkan tentang rawannya pejabat menerima gratifikasi dari pihak luar, seperti dari pihak swasta. Misalnya agar tender dimenangkan atau perizinannya di permudah.
“Soal gratifikasi ini selalu kita ingatkan. Sebaiknya gratifikasi ditolak, jikalau tidak bisa ditolak, maka dilaporkan saja sama KPK. Kalau lewat 30 hari kerja tidak di laporkan, maka bisa jadi perkara suap,” tambahnya.
• VIDEO : 5 Fakta Unik Turkmenistan, Negara Pintu Neraka
• Pembangunan Stadion Olahraga di Muarojambi Belum Dianggarkan, Bupati Masnah Upayakan di APBN
• TRIK 5 Artis Cantik Dapat Pacar Brondong, Ini Rahasia Nikita Mirzani, Tamara Bleszynski & Muzdalifah
• Viral di Medsos, Rumah Sakit Kolonel Abunjani Dicibir, Diduga Telantarkan Pasien hingga Meninggal