MAKAN Daging Manusia, 2 Kanibal Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi: Pengakuan Bikin Merinding

TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah modernisasi ini ternyata manusia kanibal (pemakan daging manusia) masih ada

Editor: ridwan
Ilustrasi - Tersangka kanibal 

TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah modernisasi ini ternyata manusia kanibal (pemakan daging manusia) masih ada.

Tidak hanya di Indonesia kasus kanibalisme juga banyak di temui di dataran Afrika, dan belahan dunia lainnya.

Dua orang kanibal, salah satunya membawa tas berisikan potongan tubuh manusia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Melansir dari Dailymail pada Rabu (12/12/2018), salah satu kanibal ditangkap setelah ia menyerahkan dirinya ke polisi karena melakukan pembunuhan atas nama korban Zanele Hlatshwayo.

Kalapas Bangko Sebut Bukan Wewenang Lapas, Beri Izin Tahanan Pulang Saat Orangtuanya Meninggal

Dikatakan bahwa Mbatha adalah tabib tradisional, ia menyerahkan dirinya ke kantor polisi di Escourt, di Provinsi KwatZulu, pada tahun lalu.

Ia membawa tas berisikan kaki dan tangan manusia, dan mengatakan pada polisi bahwa dia lelah makan daging manusia.

Namun, polisi tak begitu saja percaya dengan pengakuannya, sampai dia membawa petugas ke rumah di mana banyak korban ditemukan.

Berawal dari Berikan Es Teh, Kakek Ini Cabuli Cucu Tiri hingga Hamil 8 Bulan, Dilakukan Berkali-kali

Setelah itu, dua pelaku ini dibawa ke Pengadilan Tinggi Pietermaritzburg, dan hakim Peter Olsen mengatakan, pasangan ini bersalah atas kejahatan keji.

Pengadilan juga mendengar bahwa korban Hlatshwayo telah dipancung oleh Mbatha dengan bantuan Magubane.

Mereka lalu memindahkan organ dalam, tangan, dan kakinya untuk mendapatkan keberuntungan melalui 'muthi' sebutan untuk obat tradisional di beberapa bagian Afrika bagian selatan.

DAFTAR NAMA Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali Avanza VS Truk Fuso, Ada yang Belum Terekam E-KTP

Mbatha dikatakan telah menginstruksikan Magubane untuk memakan daging wanita 24 tahun itu untuk 'keberuntungan', sebelum mengklaim dia dipaksa menjadi kanibalisme.

Pada sidang sebelumnya di Estcourt, penduduk yang marah berkumpul di luar gedung pengadilan untuk memprotes pembunuhan yang mengerikan.

Afrika Selatan tidak memiliki hukum langsung melawan kanibalisme, tetapi memotong mayat dan memiliki jaringan manusia adalah pelanggaran kriminal.

Ranperda APBD 2020 Kabupaten Bungo, Infrastruktur Masih Dapat Porsi Terbesar

Selain kedua pelaku ini, pelaku lain yang diduga orang ketiga dibebaskan, tetapi pelaku yang diduga orang keempat ditangkap.

Namun, ia meninggal di penjara saat menunggu persidangan, diduga karena melakukan bunuh diri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved