TRIBUNJAMBI.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) di mengenakan cadar saat di kantor.
ASN diperbolehkan mengenakan cadar saat di luar kantor.
Aturan ini diberlakukan di kantor Kemenpan RB. Hal ini disampaikan Tjahjo Kumolo usai menghadiri penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tahun 2019 lingkup Pemda DIY dan Pemkab/Kota di Kepatihan, Senin (04/10/2019).
"Kalau di Kemenpan RB ada seragam putih, hari-hari nasional memakai baju Korpri. Hanya kalau di kantor bagi saya ya jangan pakai cadar dong," ujar Tjahjo.
• POLISI Tangkap 6 Perampok Sopir Truk Kontainer, 11 Orang Buron, Korban Disandera Lalu Dibuang ke
• Penyaluran BPNT di Sarolangun Masih Tunggu Alat EDC
• INFO TERBARU CPNS 2019: Peserta Bisa Tak Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Asalkan
Tjahjo Kumolo menyampaikan tidak ada imbauan untuk melarang ASN mengenakan cadar.
Namun demikian, masing-masing kepala daerah, pimpinan lembaga maupun kementerian mempunyai hak untuk mengatur.
Termasuk lembaga yang dipimpinnya, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Cadar dilarang dikenakan saat di kantor.
"Kalau saya, aturan di Kemenpan RB kalau di kantor jangan pakai cadar. Kalau di saya wajib, jangan pakai cadar," tegasnya.
• USAI Video Tabrak Gerobak Hingga Terbalik Viral, Satpam dan Tukang Bakso Damai, Akui Sama-sama Emosi
• Warga Bungo Tanjung Geger Temukan Mayat Hangus Terbakar di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
• Olah Sampah Plastik Jadi Kerajinan, DLH Sarolangun Optimis Raih Adipura Tahun 2019
Mengenakan cadar adalah hak Pihaknya mempersilahkan ASN di lembaganya mengenakan cadar saat di luar kantor.
Sebab mengenakan cadar merupakan hak setiap warga negara.
"Kalau pakai cadar ya di luar kantor silahkan, itu kan hak setiap warga negara untuk berpakaian, mau pakaian Jawa, mau pakai cadar itu hak," tandasnya.
Tjahjo Kumolo mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Menteri Agama dengan memunculkan wacana larangan bercadar bertujuan untuk menata lembaganya agar rapi.
"Bagimana saya ketemu Anda, Anda memakai cadar, silahkan memakai jilbab tidak ada masalah, mau pakai peci silahkan. Tapi kalau pakai cadar (di kantor) gimana mau lihat (yang bersangkutan)," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tjahjo Kumolo Larang ASN Kemenpan RB Kenakan Cadar di Kantor"
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Editor : Aprillia Ika
Menteri Agama Usul Larangan Penggunaan Cadar, Fachrul Rozi Sebut Demi Keamanan!
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Rozi memberikan penjelasan terkait usulan larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah.
Usulan larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah tersebut menurutnya dengan alasan untuk keamanan.
Fachrul Rozi kemudian memberi contoh dengan aturan pelarangan menggunakan helm dengan menggunakan cadar.
Menurut Fachrul Rozi, itu seperti aturan di lingkungan instansi pemerintah yang harus menunjukkan wajahnya dengan jelas.
• 2020 Bangunan di Muarojambi Wajib Penuhi SLF, Ini Sanksinya Jika Diabaikan
"Dari segi keamanan, di instansi pemerintah tidak diperbolehkan memakai helm, kalau ada orang yang bertamu di rumah saya tidak kelihatan wajahnya, tidak mau saya, keluar Anda," jelas Fachrul Razi, seperti dilihat dalam video tayangan YouTube Kompas TV (31/10/2019).
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Namun, usulan tersebut masih dikaji sebelum ditetapkan melalui peraturan Menteri Agama.
"Rencana tersebut hanya saya bilang tidak ada dasarnya di Al-qur'an maupun di Hadist, menurut pandangan kami," ungkap Fachrul Razi, saat ditemui di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).
• UCAPAN Selamat Ultah Anak Kandung Krisdayanti Azriel ke Ashanty Bikin Mewek, Bunda Dilahirkan Untuk
Mantan Wakil Panglima TNI mengatakan, akan mempersilakan bagi orang yang ingin menggunakan cadar.
Namun, ia menilai bahwa penggunaan cadar tidak ada hubungannya dengan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.
"Bukan berarti orang yang sudah memakai cadar, takwanya tinggi, silahkan saja," ujar Fachrul.
Dikutip dari TribunJabar.id (31/10/2019), Ketua DPP PKB Bidang Pertahanan dan Keamanan Yaqut Cholil Qoumas menanggapi rencana Menteri Agama Fachrul Razi, yang akan melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.
• Profesi Lawas Ibu Barbie Kumalasari saat di Jambi yang Tak Diketahui Orang, Terbongkar
Yaqut mengatakan, Menag Fachrul Razi terlebih dahulu harus mempelajari makna radikal dan terorisme.
Sebab menurutnya, radikal merupakan sesuatu yang tidak tampak, lebih kepada ajaran atau ideologi.
"Dari pada ngurusin yang tampak mending Menag itu ngurusin yang subtansial aja deh. Karena soal radikalisasi, soal terorisme dan seterusnya itu bukan soal penampakan, bukan apa yang keliatan, tapi ini soal ideologi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
(Tribunnews/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klaim Menag Fachrul Razi yang Usulkan Larangan Penggunaan Cadar: Demi Keamanan