2020 Bangunan di Muarojambi Wajib Penuhi SLF, Ini Sanksinya Jika Diabaikan
Pemerintah Kabupaten Muarojambi akan menerapkan Sertifikat Layak Fungsi atau SLF pada 2020 mendatang.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
2020 Bangunan Gedung di Muarojambi Wajib Penuhi SLF, Ini Sanksinya Jika Diabaikan
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Pemerintah Kabupaten Muarojambi akan menerapkan Sertifikat Layak Fungsi atau SLF pada 2020 mendatang. Hal ini berdasarkan amanat yang telah tercantum dalam peraturan Bupati Nomor 127 tahun 2018 tentang penyelenggaraan bangunan dan gedung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Muarojambi, Riduwan. Ia menyebutkan bahwa di tahun 2019 awal hingga saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap sertifikat tersebut pada develover dan konsultan pembangunan.
Ia menyebutkan bahwa sertifikat layak fungsi tersebut memberikan sertifikat mengenai kelayakan suatu bangunan termasuk soal pelayanan dan kelengkapan dari suatu bangunan tersebut. Penerapan tersebut nantinya hanya berlaku untuk bangunan yang dibangun pada 2020 mendatang.
"Itu merupakan kebijakan nasional dan kita sudah dituangkan dalam perbub nomor 127 tahun 2018 tentang penyelengaraan bangunan gedung. Pembangunan lama itu tidak berlaku, berlaku pada pembanguan baru di 2020," terangnya.
• Sabu 1 Kg Ditemukan di Belakang Masjid Agung Jambi, Tertutup Ikan Asin Dalam Sangkek Asoy
• Daerah Pelosok di Jambi Kekurangan Dokter Spesialis, Presiden Jokowi Bisa Lakukan Ini
• Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW, Untuk Status WA, Twitter, Fb, Hingga Instagram
Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya membebankan pada Dinas Perkim, nanti dinas terkait lainnya juga akan terlibat termasuk Satpol PP. Selain itu juga PTSP, dinas PU juga akan dilibatkan, terlebih lagi adanya Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
"Nantinya juga ada SLF TABG sebagi tim yang ahli yang menilai kelayakan fungsi dari suatu bangunan. Ini sebenarnya lebih kepada suatu bangunan yang berlantai lebih dari satu," ucapnya.
Ia menerangkan bahwa memang masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaan ini, satu diantaranya terkait dengan masih belum banyaknya tenaga ahli di bidang hal tersebut. Namun, hal ini akan diupayakan ketika 2020 mendatang program tersebut mulai berjalan.
"Kemudian dari sisi pembangunan juga nantinya akan berstandar dengan perkotaan betul," sebutnya.
Kata Riduwan, jika nantinya pembangunan gedung tidak SLF maka sanksi terberat yang akan dilakukan kepada pemilik bangunan yaitu pembongkaran. Meskipun memang nantinya pemberian sanksi ini masih akan di lakukan rapat dengan seluruh pihak terkait.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya SLF ini setiap bangunan didirikan di Kabupaten Muarojambi secara keamanan juga berstandar kelayakan. Namun, tidak hanya itu, ketika mendapatkan SLF secara pelayanan dan kelengkapan pendukung juga telah layak.
"Yang dimaksud layak fungsi itu dilihat dari keamanan bangunan, apakah ada ruang tunggunya tidak, fasilitas umumnya layak tidak. Jadi ada tim-tim yang akan menilai. 2020 akan kita mulai lakukan ini," pungkasnya.