Ibu Kandung Restui Ayah Tiri Setubuhi Anak Kandungnya, Pernah Hubungan Badan Bertiga di Kasur

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tindakan asusila ayah tiri ke anaknya.

"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," jelasnya.

Pelaku mengakui telah memaksa anak tirinya itu berhubungan badan. Dia menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.

Pelaku mengaku ingin menikahi anak tirinya itu. Ia bahkan sudah minta izin ke istrinya.

"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku. Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.

Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya. Ia tidak peduli apakah ada itri atau ibu dari anak itu atau tidak.

Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9) sore, sekitar pukul 17.30. Lokasinya juga di rumahnya.

 Tak Bisa Tolak Tahanan Baru, Napi Harus Tidur Berdesak-desakan

 Heboh dan Ribut-ribut Hubungan Badan Walau Tak Menikah, Abdul Aziz Beberkan Fakta Sedih Ini

 Intip saat Jokowi Naiki Mobil Esemka dengan Disopiri Menperin Airlangga, Begini penampakan Pabriknya

Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya. Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.

JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.

Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.

Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya.
Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.

Diajak Tonton Video

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Jelutung. Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku dan korban masih dalam satu keluarga. "Pelaku adalah ayah tiri korban," jelasnya, Kamis (5/9).

Pelaku berinisial AD."Koban masih duduk di bangku sekolah dasar," jelasnya. Yuyan menyebut awal mula terjadinya tindak pidana cabul, saat itu korban dan pelaku sering tidur bersama. "Lalu timbul hasrat dari pelaku untuk melakukan tindakan tercela," katanya.

Ilustrasi tindakan mesum (IST/Tribun Jabar)
Halaman
1234

Berita Terkini