Tidak Sanggup Bayar Tagihan RS Rp 7 triliun, BPJS Kesehatan Terancam Denda Puluhan Miliar

Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - BPJS Kesehatan Cabang Jambi

Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dapat dilakukan di kantor BPJS terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan.

Untuk bayi baru lahir, maka dokumen yang diperlukan adalah:

Kartu Keluarga
Kartu BPJS orangtua
Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit

Baca: 6 Orang Bergiliran Memperkosa AA Sampai Pagi di Kosan, FR Dapat 2X: Pacar Kasih Mabuk Miras

Selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir yang tersedia di kantor BPJS.

Kelas pelayanan untuk bayi kelak akan mengikuti kelas yang dipakai oleh orangtuanya.

Sedangkan untuk bayi yang belum lahir, pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Mandiri.

Peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari golongan pekerja penerima upah, maka pendaftaran baru bisa dilakukan setelah bayi lahir.

Syarat pendaftaran bayi dalam kandungan adalah:

Kartu Keluarga dan KTP orangtua
Kartu BPJS orangtua
Hasil USG (masa kandungan 7-8 bulan, atau surat keterangan yang menyatakan sudah ada denyut jantung bayi).
Surat keterangan hamil dari bidan atau dokter.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Timnas U-15 Indonesia Vs U-15 Vietnam,

Pembayaran dapat dilakukan setelah bayi lahir atau paling lambar 3 bulan setelah bayi dilahirkan.

(Ferrika Sari/Soesanti Harini Hartono)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "Terbebani defisit Rp 7 triliun, BPJS Kesehatan dihantui denda puluhan miliar

Artikel ini sudah tayang di Nakita.Id dengan judul "Catat Moms, Begini Cara Dapatkan Jaminan BPJS Bagi Bayi Baru Lahir".

Berita Terkini