"Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.
Baca: Ratusan Anak-anak Antusias Peringati Hari Anak di UIR, Dekan Berikan Bimbingan Konseling Gratis
Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.
Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.
Bayi Baru Lahir Segera Didaftarkan:
Tak banyak yang tahu bahwa bayi baru lahir sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera memperoleh berbagai fasilitas yang dibutuhkan.
Bahkan, jika merujuk pada peraturan terbaru, peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS bisa dikenai sanksi jika tak daftarkan bayi baru lahir.
Baca: Menghitung Kekayaan Hotman Paris Hutapea, Disebut Punya Mobil Seharga 11 Miliar & Bayar Pajak 30 M
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah terbit dan digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita kepada awak media di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Bona mengungkapkan, pemberian sanksi ini sesuai penjelasan sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 46.
"Sanksinya apa? Misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018 lalu baru pada Desember 2019 baru didaftarkan. Tentunya, keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran sejak bayi dilahirkan," sambungnya.
Baca: Istri Bripka Rachmat Sempat Cegah Suaminya Tidak Pergi, Dapat Firasat Tak Enak: Begini Kisahnya
Segera Didaftarkan
Ya, untuk bayi yang akan dilahirkan, waktu yang tepat untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta JKN-KIS, seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, adalah sedini mungkin.
Bahkan jika dari hasil pemeriksaan dokter sudah ditemukan denyut jantung, janin tersebut bisa segera didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.
Proteksi dini ini penting dilakukan agar sang calon bayi memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sejak dini, sehingga seandainya bayi tersebut lahir dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca: Semen Padang vs Persebaya, Djanur Ogah Pulang Tanpa Poin Begini Strategi Redam Kabau Sirah
Dengan kata lain, ketika bayi lahir langsung ditanggung BPJS semua proses persalinan dan pengobatannya.