Bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, pendaftaran calon bayi dalam kandungan bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan menggunakan nama orangtua.
Contohnya: Calon Bayi Ny. Ay. Bayi tersebut dapat menggunakan nomor identitas orangtua sebagai nomor identitas sementaranya.
Jika bayi telah dilahirkan, maka orangtua bayi tersebut dapat mengurus perubahan nama dan identitas bayinya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bayi lahir di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Baca: Ramalan Zodiak Minggu 28 Juli 2019, Leo Banyak Pertentangan, Libra Teruslah Jadi Orang Dermawan
Perlu diperhatikan bahwa tidak ada pembayaran iuran saat bayi dalam kandungan.
Pembayaran iuran calon bayi tersebut baru dilakukan orangtuanya setelah sang bayi lahir, bukan sejak calon bayi didaftarkan.
Bayi baru lahir dengan berat badan rendah perlu dipacu kenaikan berat badannya.
Iuran yang dibayarkan pun hanya 1 bulan dan seterusnya, dan tidak diakumulasikan dari bulan-bulan sebelumnya sejak bayi didaftarkan.
Sama halnya seperti pendaftaran peserta PBPU pada umumnya, proses pendaftaran calon bayi memerlukan proses administrasi kepesertaan selama 14 hari kalender.
Baca: Pensiun Jadi Artis dan Pilih Kerja di Istana Negara, Nasib Wanita Cantik Ini Justru Berubah Drastis
Oleh karena itu, peserta PBPU diharapkan dapat mendaftarkan calon bayinya sejak terdeteksi detak jantung untuk meminimalisasi risiko apabila bayi lahir lebih cepat diluar perkiraan hari lahir.
Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), jika calon bayinya adalah anak ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dapat dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan begitu lahir.
Jika bayi sudah dilahirkan, orangtuanya diharapkan segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan nomor kartu sementara sang bayi.
Selanjutnya, nomor sementara tersebut dapat dibawa ke BPJS Kesehatan Center di RS setempat untuk digunakan menjamin pelayanan kesehatan sang bayi.
Segera lakukan ya, terutama jika istri sedang hamil. Mendaftarkan calon bayi merupakan wujud kepedulian keluarga terhadap buah hati untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan sedini mungkin.
Baca: JADWAL FINAL JAPAN OPEN 2019 Minggu (28/7/), Ada 4 Wakil Indonesia, 1 Gelar Juara Sudah Digenggam
Untuk pengetahuan Anda, sepanjang 2017 diketahui jumlah klaim atau total pengeluaran dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai Rp 84 triliun.
Cara dan syarat mendaftar