Tidak Sanggup Bayar Tagihan RS Rp 7 triliun, BPJS Kesehatan Terancam Denda Puluhan Miliar

Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - BPJS Kesehatan Cabang Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), masih didera masalah keuangan yang tak kunjung selesai.

Kali ini lembaga ini harus menghadapi ancaman denda terkait tunggakan tagihan dari rumah sakit yang kian menumpuk.

Dengan tagihan yang gagal bayar mencapai Rp7 triliun, maka dapat dipastikan BPJS Kesehatan harus menghadapi denda 1% dari setiap keterlambatan klaim, yaitu sebesar Rp70 miliar.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7).

Baca: Piala AFF U-15 2019, Timnas U-15 Indonesia Vs U-15 Vietnam Berakhir Dengan Pesta Gol Garuda Muda

Itu berarti, potensi denda yang membayangi BPJS sekitar Rp 70 miliar sampai Juni lalu.

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali perseroan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018.

Baca: Oknum Pramugari Nyambi jadi PSK, Tepergok Mesum di Toilet: 1X Layanan Plus-plus Rp 32 Juta

Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

Lalu, apa yang bisa dilakukan BPJS menghadapi beban ini?

"Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan," terang Iqbal.

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.

"Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.

Baca: Ratusan Anak-anak Antusias Peringati Hari Anak di UIR, Dekan Berikan Bimbingan Konseling Gratis

Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.

Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.

Bayi Baru Lahir Segera Didaftarkan:

Tak banyak yang tahu bahwa bayi baru lahir sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera memperoleh berbagai fasilitas yang dibutuhkan.

Bahkan, jika merujuk pada peraturan terbaru, peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS bisa dikenai sanksi jika tak daftarkan bayi baru lahir.

Baca: Menghitung Kekayaan Hotman Paris Hutapea, Disebut Punya Mobil Seharga 11 Miliar & Bayar Pajak 30 M

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah terbit dan digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita kepada awak media di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Bona mengungkapkan, pemberian sanksi ini sesuai penjelasan sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 46.

"Sanksinya apa? Misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018 lalu baru pada Desember 2019 baru didaftarkan. Tentunya, keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran sejak bayi dilahirkan," sambungnya.

Baca: Istri Bripka Rachmat Sempat Cegah Suaminya Tidak Pergi, Dapat Firasat Tak Enak: Begini Kisahnya

Segera Didaftarkan

Ya, untuk bayi yang akan dilahirkan, waktu yang tepat untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta JKN-KIS, seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, adalah sedini mungkin.

Bahkan jika dari hasil pemeriksaan dokter sudah ditemukan denyut jantung, janin tersebut bisa segera didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.

Proteksi dini ini penting dilakukan agar sang calon bayi memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sejak dini, sehingga seandainya bayi tersebut lahir dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca: Semen Padang vs Persebaya, Djanur Ogah Pulang Tanpa Poin Begini Strategi Redam Kabau Sirah

Dengan kata lain, ketika bayi lahir langsung ditanggung BPJS semua proses persalinan dan pengobatannya.

Bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, pendaftaran calon bayi dalam kandungan bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan menggunakan nama orangtua.

Contohnya: Calon Bayi Ny. Ay. Bayi tersebut dapat menggunakan nomor identitas orangtua sebagai nomor identitas sementaranya.

Jika bayi telah dilahirkan, maka orangtua bayi tersebut dapat mengurus perubahan nama dan identitas bayinya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bayi lahir di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Baca: Ramalan Zodiak Minggu 28 Juli 2019, Leo Banyak Pertentangan, Libra Teruslah Jadi Orang Dermawan

Perlu diperhatikan bahwa tidak ada pembayaran iuran saat bayi dalam kandungan.

Pembayaran iuran calon bayi tersebut baru dilakukan orangtuanya setelah sang bayi lahir, bukan sejak calon bayi didaftarkan.

Bayi baru lahir dengan berat badan rendah perlu dipacu kenaikan berat badannya.

Iuran yang dibayarkan pun hanya 1 bulan dan seterusnya, dan tidak diakumulasikan dari bulan-bulan sebelumnya sejak bayi didaftarkan.

Sama halnya seperti pendaftaran peserta PBPU pada umumnya, proses pendaftaran calon bayi memerlukan proses administrasi kepesertaan selama 14 hari kalender.

Baca: Pensiun Jadi Artis dan Pilih Kerja di Istana Negara, Nasib Wanita Cantik Ini Justru Berubah Drastis

Oleh karena itu, peserta PBPU diharapkan dapat mendaftarkan calon bayinya sejak terdeteksi detak jantung untuk meminimalisasi risiko apabila bayi lahir lebih cepat diluar perkiraan hari lahir.

Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), jika calon bayinya adalah anak ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dapat dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan begitu lahir.

Jika bayi sudah dilahirkan, orangtuanya diharapkan segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan nomor kartu sementara sang bayi.

Selanjutnya, nomor sementara tersebut dapat dibawa ke BPJS Kesehatan Center di RS setempat untuk digunakan menjamin pelayanan kesehatan sang bayi.

Segera lakukan ya, terutama jika istri sedang hamil. Mendaftarkan calon bayi merupakan wujud kepedulian keluarga terhadap buah hati untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan sedini mungkin.

Baca: JADWAL FINAL JAPAN OPEN 2019 Minggu (28/7/), Ada 4 Wakil Indonesia, 1 Gelar Juara Sudah Digenggam

Untuk pengetahuan Anda, sepanjang 2017 diketahui jumlah klaim atau total pengeluaran dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai Rp 84 triliun.

Cara dan syarat mendaftar

Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dapat dilakukan di kantor BPJS terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan.

Untuk bayi baru lahir, maka dokumen yang diperlukan adalah:

Kartu Keluarga
Kartu BPJS orangtua
Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit

Baca: 6 Orang Bergiliran Memperkosa AA Sampai Pagi di Kosan, FR Dapat 2X: Pacar Kasih Mabuk Miras

Selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir yang tersedia di kantor BPJS.

Kelas pelayanan untuk bayi kelak akan mengikuti kelas yang dipakai oleh orangtuanya.

Sedangkan untuk bayi yang belum lahir, pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Mandiri.

Peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari golongan pekerja penerima upah, maka pendaftaran baru bisa dilakukan setelah bayi lahir.

Syarat pendaftaran bayi dalam kandungan adalah:

Kartu Keluarga dan KTP orangtua
Kartu BPJS orangtua
Hasil USG (masa kandungan 7-8 bulan, atau surat keterangan yang menyatakan sudah ada denyut jantung bayi).
Surat keterangan hamil dari bidan atau dokter.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Timnas U-15 Indonesia Vs U-15 Vietnam,

Pembayaran dapat dilakukan setelah bayi lahir atau paling lambar 3 bulan setelah bayi dilahirkan.

(Ferrika Sari/Soesanti Harini Hartono)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "Terbebani defisit Rp 7 triliun, BPJS Kesehatan dihantui denda puluhan miliar

Artikel ini sudah tayang di Nakita.Id dengan judul "Catat Moms, Begini Cara Dapatkan Jaminan BPJS Bagi Bayi Baru Lahir".

Berita Terkini