Salah satu Caleg yang dicoret yaitu M. Syaihu mengatakan bahwa Mediasi gagal karena pihak KPU bertahan pada dan bersikukuh pada aturan dan pihak caleg bertahan ke aturan. Dan akan menunggu keputusan bawaslu di persidangan nantinya.
"Nampaknyo keputusan bawaslu yang kita jalani nanti," ujarnya.
Baca: Adik Prabowo, Hashim Blak-blakan Soal Jokowi Sebelum Jadi Gubernur DKI Jakarta hingga Soal Dana
Baca: Perampokan di BNI Kota Dumai, Pelaku Teriak dan Kibaskan Parang ke Arah Teller
Katanya, pihaknya akan tetap menaati aturan yabg berlaku, jika bawaslu mengatakan tetap mencoret, maka kita sudah dicoret
"Kita tidak ingin di coret tapi kalau memang dicoret ya itu takdir saya," katanya
Sementara, kuasa hukum Syaihu Cs dan empat orang lainnya mengatakan memang mediasi sudah tidak mencapai kesepaakatan dan gagal.
Dijelaskannya, Mediasi atau musyawarah ini didasari oleh proses sengketa, maka diperaturan Bawaslu nomor 18 tahun 2017 dan peraturan Bawaslu nomor 17 tahun 2018 sebelum melakukan persidangan dilakukan mediasi terlebih dahulu
Dan mediasi yang tujuannya untuk mencari kesepakatan ini tidak membuahkan hasil dan tidak ada kesepakatan
"Sidang dilanjutkan besok pembacaan permohonan," katanya.
Baca: Mental Pemain Paris Saint Germain Terganggu Usai Kalah Melawan Manchester United, Mbape Susah Tidur
Baca: FAKTANYA 4 Pasukan Khusus Ini Paling Mengerikan di Dunia, Kopaska di Antaranya: Ini Profil Mereka
Katanya, Mediasi ini pihaknya menawarkan kesepakatan terkait SK KPUD sarolangun yang telah mencoret 7 caleg itu dan mencari solusi yang mana yang akan disepakati dan itu gagal.
"Kita minta SK KPU di cabut, kita sudah kasih pertimbangan segala macam, sementara KPU tetap pada keputusannya," ungkapnya
"Besok disambung persidangan," katanya.(*)