Peluang Honorer Bisa Jadi PNS Walau tak Lulus Tes CPNS 2018 Sangat Besar, Lewat PP No 49 Tahun 2018

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sebagian honorer K2 Kemenag Kerinci yang sedang mengurus bahan untuk mengikuti tes CPNS

Baca Juga:

Teruskan Program Pelita Pendidikan, Tanoto Foundation Luncurkan STEP

Hanya 2 Bulan Persiapan, Atlet Peparprov Muarojambi Sumbang 13 Emas

e-Tilang di Kota Jambi Mulai Hari Ini, Langgar Lalu Lintas Surat Tilang Langsung Diantar ke Rumah

Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Mendengar kabar adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan, pegawai honorer Jambi bergembira.

Seorang pegawai honorer yang masih 29 tahun berharap bisa diterima jadi PNS, lantaran dalam tes kemarin tidak lolos SKD.

"Bagus jadinya kalau ada PP No 49 Tahun 2018 , segera saja dilaksanakan," tuturnya.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI INSTAGRAM:

Berita Terkini