Peluang Honorer Bisa Jadi PNS Walau tak Lulus Tes CPNS 2018 Sangat Besar, Lewat PP No 49 Tahun 2018
TRIBUNJAMBI.COM - Honorer berpeluang jadi CPNS 2018, merupakan kabar gembira yang ditunggu honorer di seluruh penjuru Indonesia.
Bagi tenaga honorer berumur 35 tahun ke bawah, langsung diangkat PNS. Sedangkan bagi yang berumur 35 tahun ke atas, menjadi PNS dengan perjanjian kerja.
Anda harus memperhatikan peraturan berikut ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan.
Baca: Honorer K2 Jadi PNS, Pemkab Tanjab Timur Tunggu Juknis PP No 49 Tahun 2018
Baca: Cara Honorer Berpeluang Jadi CPNS, Baca PP No 49 Tahun 2018 Ini Dengan Teliti
Baca: Peluang Pegawai Honorer Jadi PNS, Presiden Jokowi Beberkan Mekanisme ini Untuk Diikuti
PP No 49 Tahun 2018 ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun.
"PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan. Bagaimana mekanisme perekrutannya akan dibahas lagi. Saya akan membahas masalah perekrutan guru honorer menjadi PPPK ini dengan Ketum PB PGRI pekan depan," kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Jokowi menyebut, pemerintah sudah merekrut guru sebanyak 112 ribu CPNS.
Sedangkan untuk rekrutmen guru honorer harus disesuaikan dengan dana APBN dan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya perhatikan masalah guru, tapi semua harus ikuti aturan. Saya akan ajak Ketum PB PGRI untuk membahas ini," katanya.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan, mekanisme PPPK akan dibuat lebih mudah untuk guru honorer di atas usia 35 tahun.
Salah satu kemudahannya adalah tesnya hanya sekali sepanjang mereka mengabdi.
"Saya akan membahas ini nanti, dan akan meminta agar mekanismenya dibuat lebih mudah. Intinya, PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS, sedangkan di atas 35 menjadi PPPK," jelasnya.
Baca Juga:
6 Fakta Praktik Operasi Kelamin di Indonesia, Dilakoni Artis Transgender Hingga Bisakah Orgasme?
Peringati Hari Bakti PU ke-73, Sekda Provinsi Jambi Cerita Soal Gedung Sate di Bandung
Awalnya Gaya Menikah Suhay Salim di KUA Jadi Perbincangan Heboh, Ada 5 Faktanya, Ini Ceritanya. . .
Presiden Jokowi pada perimgatan HUT Korpri, Pemerintah mengeluarkan PP no 49 tahun 2018 tentang pengangkatan pegawai honorer (IST)
Unifah menerangkan, saat ini ada kekurangan 735 ribu guru yang akan diselesaikan bertahap.
Bila diangkat 100 ribu orang per tahun, berarti tujuh tahun masalah guru baru selesai.
"Ini waktu yang cukup lama, sehingga masih akan dibahas formulasinya," cetusnya.
Sementara itu rilis dari Kantor Staf Kepresidenan pada 2 Desember 2018 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Hal ini disampaikan oleh Presiden di dalam sambutannya pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 1 Desember 2018.
Presiden menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Selain itu, Presiden juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Di Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.
Baca Juga:
Penutup Mesin Lepas, Pesawat Frontier Mendarat dengan Selamat, Penumpang saat Tahu Kondisi Pesawat
VIDEO: Perseteruan Dua Pengacara, Farhat Abbas Sebut Hotman Paris Pengacara Cengeng dan Durhaka
Tri Kini Punya 24 Retailer Stars di Jambi, Jual Produk Lengkap
Akan tetapi, pemerintah pun menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Doktor bidang ilmu administrasi publik ini berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menambahkan bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.
Yanuar menambahkan, “Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.”
Sebagian honorer K2 Kemenag Kerinci yang sedang mengurus bahan untuk mengikuti tes CPNS
Baca Juga:
Teruskan Program Pelita Pendidikan, Tanoto Foundation Luncurkan STEP
Hanya 2 Bulan Persiapan, Atlet Peparprov Muarojambi Sumbang 13 Emas
e-Tilang di Kota Jambi Mulai Hari Ini, Langgar Lalu Lintas Surat Tilang Langsung Diantar ke Rumah
Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.
Mendengar kabar adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan, pegawai honorer Jambi bergembira.
Seorang pegawai honorer yang masih 29 tahun berharap bisa diterima jadi PNS, lantaran dalam tes kemarin tidak lolos SKD.
"Bagus jadinya kalau ada PP No 49 Tahun 2018 , segera saja dilaksanakan," tuturnya.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI INSTAGRAM: