Peluang Pegawai Honorer Jadi PNS, Presiden Jokowi Beberkan Mekanisme ini Untuk Diikuti
Peluang Pegawai Honorer Jadi PNS, Presiden Jokowi Beberkan Mekanisme ini Untuk Diikuti
Peluang Pegawai Honorer Jadi PNS, Presiden Jokowi Beberkan Mekanisme ini Untuk Diikuti
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira buat para guru honorer dalam masa pengabdiannya selama ini.
Pasalnya, masih ada peluang bagi guru honorer menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS).
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga:
PP No 49 Tahun 2018 Resmi Terbit, Guru Honorer Dibawah 35 Tahun Jadi CPNS, Diatas 35 Tahun Jadi PPPK
Kesal dengan Sikap Presiden, Forum Guru Honorer Ancam Tak Pilih Jokowi
Guru Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK Tak Perlu Cemas, Pemerintah Akan Naikkan Gajinya
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.
"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).
Baca Juga:
6 Penelitian tentang Dampak SUTET Bagi Penduduk yang Tinggal di Bawahnya, Ini Hasilnya
Sudah Ada Putusan Hukum Tetap, Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti
KPU Kota Jambi Akui DPT Belum Sempurna, Sidalih Masih Tahap Penyempurnaan
Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem.
Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
Baca Juga:
Hujan Semalaman, Kebun Karet Warga di Rimbo Ulu Terendam Banjir
Bikin Heboh karena Nikah Pakai Jeans di KUA, Inilah Cantiknya Beauty Vlogger Suhay Salim
Sekda Tanjabbar, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Nelayan
“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.
Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.