Sudah Ada Putusan Hukum Tetap, Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti
Dengan adanya pemusnahan tersebut bilang Kajari Tebo, setidaknya barang bukti terhindar dari penyalahgunaan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI.COM, TEBO - Sejumlah barang bukti yang telah memiliki putusan kekuatan hukum tetap yang ada di Kejaksaan Negeri Tebo, Senin (3/12/2018) dimusnahkan.
Kajari Tebo, Teguh Suhendro mengatakan, jika tahapan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri berbagai macam tindak pidana di Kabupaten Tebo.

Baca: Cairan di Otak Nenek Hafsah Bisa Kering, Warga Jambi Kirimi Presiden Jokowi Surat Gara-gara Sutet
Baca: KPU Kota Jambi Akui DPT Belum Sempurna, Sidalih Masih Tahap Penyempurnaan
"Pemusnahan kali ini yang ketiga , dan setiap empat bulan sekali kita memusnahkan barang bukti yang telah memilih kekuatan hukum tetap," sebut Kajari.
Dengan adanya pemusnahan tersebut bilang Kajari Tebo, setidaknya barang bukti terhindar dari penyalahgunaan.
"Kita juga setidaknya dapat mencegah agar tindak pidana semakin berkurang dan masyarakat terlindungi," ujar Kajari.(*)