Sudah Ada Putusan Hukum Tetap, Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti

Dengan adanya pemusnahan tersebut bilang Kajari Tebo, setidaknya barang bukti terhindar dari penyalahgunaan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/heri
Sejumlah barang bukti, dimusnahkan di Kejari Tebo, Senin (3/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUN JAMBI.COM, TEBO - Sejumlah barang bukti yang telah memiliki putusan kekuatan hukum tetap yang ada di Kejaksaan Negeri Tebo, Senin (3/12/2018) dimusnahkan.

Kajari Tebo, Teguh Suhendro mengatakan, jika tahapan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses tindak pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri berbagai macam tindak pidana di Kabupaten Tebo.

Sejumlah barang bukti, dimusnahkan di Kejari Tebo
Sejumlah barang bukti, dimusnahkan di Kejari Tebo (tribunjambi/heri)

Baca: Cairan di Otak Nenek Hafsah Bisa Kering, Warga Jambi Kirimi Presiden Jokowi Surat Gara-gara Sutet

Baca: KPU Kota Jambi Akui DPT Belum Sempurna, Sidalih Masih Tahap Penyempurnaan

"Pemusnahan kali ini yang ketiga , dan setiap empat bulan sekali kita memusnahkan barang bukti yang telah memilih kekuatan hukum tetap," sebut Kajari.

Dengan adanya pemusnahan tersebut bilang Kajari Tebo, setidaknya barang bukti terhindar dari penyalahgunaan.

"Kita juga setidaknya dapat mencegah agar tindak pidana semakin berkurang dan masyarakat terlindungi," ujar Kajari.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved