Laporan Wartawan Tribunjambi.com Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang pria berinisial T (39) dengan bejatnya mengambil mahkota keperawanan anak kandung yang telah dibesarkannya. T merupakan warga RT 10 Desa Arang-Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kab. Muarojambi.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Muarojambi, Selasa siang (6/11).
Baca: Kejar Target NOA, BTN Jambi Fokus Tawarkan Empat Produk Tabungan
Ia menjelaskan, perlakuan bejat T kepada anak kandunnya bernama Bunga (nama samaran) dilakukan selama lima tahun sejak tahun 2012 tepatnya saat Bunga masih duduk di bangku SMP yang pada saat itu masih berusia 13 tahun hingga 2017.
"Perlakuan tersangka kepada korban terjadi sejak korban kelas satu SMP yaitu pada Juni 2012 hingga terakhir kali tahun 2017 di rumah yang di tempati pelaku dan korban," jelas Kasatreskrim.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, saat tersangka pertama kali melakukan aksi bejatnya tersebut, tersangka melakukan pengancaman terhadap korban dan juga di iming-imingi untuk dibelikan HP.
"Menurut korban awal mula kejadian korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan pelaku dengan sebilah pisau. Pengakuan korban juga pernah di cekik dan diiming-iming untuk dibelikan HP," sebutnya.
Baca: Banjir di Kecamatan VII Koto Ilir Sudah Tenggelamkan Rumah Warga
Baca: Tes Sesi Pertama CPNS Muarojambi di SMAN Titian Teras, Hanya 3 yang Penuhi Passing Grade