Persoalan Lingkungan di Gunung Kembang Sarolangun Lanjut ke Meja Hijau, Ini Penyebabnya

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persoalan lingkungan tercemar antara masyarakat Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun dengan dua perusahaan batu bara, PT Karya Bumi Baratama (KBB) dan PT Charitas Energi Indonesia, akan dilanjutkan ke jalur hukum

Hanya saja, dia menginginkan adanya kesamaan persepsi dalam menyelesaikan masalah tersebut,

”Saya mengajukan persamaan persepsi. Sebab perusahaan tidak akan bisa masuk kesini jika tidak ada izin, ” Kata Zulfikar.

Dia mengaku, pihak perusahaan bukan tidak mau melakukan mediasi hanya saja butuh kesaman pandangan dan unsur yang terlibat dalam mediasipun harus lengkap seperti adanya Tim Ahli dan lain sebagainya.

”Mereka minta damai, jadi apa yang mau didamaikan dari gugatan itu, yang kita inginkan kesamaan persepsi soal ganti rugi ini dan pertimbangan berapa sepantasnya, sebab bicara hukum tidak hanya bicara kepastian hukum saja tapi ada kajian lain yang harus dipertimbangkan. kalau tidak iyaa akan terjadi itu menang dan kalah,” Katanya.

Dengan adanya hal ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, kecewa dengan menilai sikap arogansi dua perusahaan batu bara di daerah itu, yakni PT Caritas Energi Indonesia dan PT Karya Bumi Baratama.

“Mediasi itu bisa 30 hari dan bahkan bisa diperpanjang 40 hari. Tetapi kita lihat dari pihak perusahaan, yaitu dua perusahaan Batubara PT Karya Bumi Baratama dan PT Charitas Energi Indonesia. Kami melihat mereka menawarkan saja tidak, orang kalau mediasi itu kan ada tawaran,” kata kuasa hukum Pemkab Sarolangun, Erick Abdillah, Kamis(25/10)

Erick menerangkan harusnya pihak perusahaan menyampaikan inginnya dari gugatan yang dipinta para penggugat masyarakat, misalkan dalam gugatan itu masyarakat dalam materilnya menggugat Rp 10 miliar, ini materilnya Rp 10 miliar itu terhadap dampak pencemaran lingkungan, bukan sengketa lahan.

Pencemaran lingkungannya dari limbah stokpile yang mengalir ke kebun-kebun masyarakat, nah dari pihak perusahaan dengan tegas dan angkuh mengatakan tidak mau mediasi, inilah yang disayangkan oleh pihak pemerintah.

“Karena yang menggugat inikan masyarakat kita, keinginan kita hadirnya perusahaan, pemerintah butuh tapi hak-hak masyarakat sekitar ini harus terjamin. Terutama dampak dari pada lingkungan,” katanya.

Makanya kemarin waktu sidang mediasi pihaknya menyarankan kepada para pihak, pihak penggugat yang langsung kepada dua perusahaan tersebut untuk mencari win-win solution.

“Tentu dalam mediasi ini kita tidak bicara gugatan, tidak bicara angka puluhan miliar. Tetapi kelayakannya seperti apa,” ujarnya.

Baca: Ayah dan Anak Kompak Bunuh Mantan Istri yang juga Ibu Kandung, Vonis 15 Tahun

Baca: Pemkab Tanjab Barat Urung Raih WTP, Temuan BPK Rp 59,6 Miliar Terkait Aset

Baca: Kisah Sukses BUMDes Galang Negeri di Dusun Kumun Hilir, Kembangkan Sayap Pijakan Beras

Berita Terkini