Di Sarolangun Ada 3.541 Pemilih yang Anomali, Ini Penjelasan KPUD

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari hasil pencermatan bersama Bawaslu dan KPU RI, KPU Kabupaten Sarolangun menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 1. Masih ditemukan data pemilih tidak memenuhi syarat .

"kalau ganda satu TPS harus di hapus, kalau antar kabupaten harus koordinasi dahulu dengan PPS dan PPK dan bawaslu, jika anomali kita koordinasi dengan patai dan bawaslu," katanya

Dengan adanya temuan ganda tersebut, pihaknya sudah melakukan langkah kedepan untuk mengatasi ini. Kata Anif, progresnya karena pencermatan kita diberi waktu 60 hari, dan 10 hari pertama untuk mencermati kegandaan itu, mulai dari ganda dan anomali data.

"Setiap kecamatan kita buat progresnya, kalau anomali ini 3541 dan ganda yang temukan lagi 1760. Jadi pada waktu pleno PPS tanggal 28 Oktober ditargetkan sudah rampung," kata Anif

Baca: Harga Komoditas Tak Bersahabat, Wabub Mashuri Instruksikan Dinas Terkait Turun Tangan

Baca: Jelang Laga Bali United Vs Borneo FC Pukul 18.30 WIB, WCP Beri Isyarat Perubahan Besar

Baca: Live Streaming Indosiar Persebaya Vs Madura United Mulai Pukul 18.30 WIB

Berita Terkini