"kalau ganda satu TPS harus di hapus, kalau antar kabupaten harus koordinasi dahulu dengan PPS dan PPK dan bawaslu, jika anomali kita koordinasi dengan patai dan bawaslu," katanya
Dengan adanya temuan ganda tersebut, pihaknya sudah melakukan langkah kedepan untuk mengatasi ini. Kata Anif, progresnya karena pencermatan kita diberi waktu 60 hari, dan 10 hari pertama untuk mencermati kegandaan itu, mulai dari ganda dan anomali data.
"Setiap kecamatan kita buat progresnya, kalau anomali ini 3541 dan ganda yang temukan lagi 1760. Jadi pada waktu pleno PPS tanggal 28 Oktober ditargetkan sudah rampung," kata Anif
Baca: Harga Komoditas Tak Bersahabat, Wabub Mashuri Instruksikan Dinas Terkait Turun Tangan
Baca: Jelang Laga Bali United Vs Borneo FC Pukul 18.30 WIB, WCP Beri Isyarat Perubahan Besar
Baca: Live Streaming Indosiar Persebaya Vs Madura United Mulai Pukul 18.30 WIB