Di Sarolangun Ada 3.541 Pemilih yang Anomali, Ini Penjelasan KPUD

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari hasil pencermatan bersama Bawaslu dan KPU RI, KPU Kabupaten Sarolangun menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 1. Masih ditemukan data pemilih tidak memenuhi syarat .

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dari hasil pencermatan bersama Bawaslu dan KPU RI, KPU Kabupaten Sarolangun menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 1. Masih ditemukan data pemilih tidak memenuhi syarat .

Komisioner KPUD Sarolangun, Anif, mengatakan belum lama ini KPU RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang hasil perbaikan data pemilih DPTHP yang ditemui tentang perbaikan elemen data yang disebut data anomali.

Seperti meninggal dunia dan yang masih berumur 17 tahun dan elemen data-data yang perlu diperbaiki yang disebut anomali.

Dia mengatakan anomali data itu seperti NIK dengan tempat tanggal lahir yang masih bermasalah.

"Contohnya tanggal dan huruf nama yang salah dan keliru itu disebut anomali," katanya.

"Di Sarolangun ada 3.541 yang anomali," sebutnya.

Menurutnya, data anomali tersebut terjadi ketika merekam data, atau dalam pencoklitan data ada kesalahan.

Dengan adanya data yang anomali ini, pihaknya akan melakukan pleno bersama penyelenggara pemilu.

"Kita Plenokan dengan partai dan bawaslu," ujarnya

Selain data anomali juga ada ditemukan data ganda berdasarkan pencermatan KPU RI yang awalnya DPT ganda Kabupaten sarolangun berjumlah 2 ribuan.

"Ditemukan lagi sebanyak 1.760 data ganda se-Kabupaten sarolangun, sebelumnya data ganda kita pada pencermatan tetakhir DPT ganda kita ada 2401," kata Anif

"Sampai hari ini, kita berbicara dengan sistem data pemilih yaitu sidalih, sepertinya ada masalah di sistem tersebut," ujarnya.

"Paling banyak DPT ganda di sarolangun di kecamatan sarolangun sejumlah 138," katanya

Disinggung untuk data ganda yang kembali ditemukan ini apakah berpotensi untuk dihapus atau ada metode lain, pihaknya menyebut harus dihapus jika itu satu TPS.

"kalau ganda satu TPS harus di hapus, kalau antar kabupaten harus koordinasi dahulu dengan PPS dan PPK dan bawaslu, jika anomali kita koordinasi dengan patai dan bawaslu," katanya

Dengan adanya temuan ganda tersebut, pihaknya sudah melakukan langkah kedepan untuk mengatasi ini. Kata Anif, progresnya karena pencermatan kita diberi waktu 60 hari, dan 10 hari pertama untuk mencermati kegandaan itu, mulai dari ganda dan anomali data.

"Setiap kecamatan kita buat progresnya, kalau anomali ini 3541 dan ganda yang temukan lagi 1760. Jadi pada waktu pleno PPS tanggal 28 Oktober ditargetkan sudah rampung," kata Anif

Baca: Harga Komoditas Tak Bersahabat, Wabub Mashuri Instruksikan Dinas Terkait Turun Tangan

Baca: Jelang Laga Bali United Vs Borneo FC Pukul 18.30 WIB, WCP Beri Isyarat Perubahan Besar

Baca: Live Streaming Indosiar Persebaya Vs Madura United Mulai Pukul 18.30 WIB

Berita Terkini