Korupsi PT PAL Jambi

Praperadilan Eks Direktur Ditolak, Sidang Perdana Korupsi PT PAL di Jambi Digelar 28 Agustus

Praperadilan yang diajukan eks Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Wendy Haryanto (WH) ditolak hakim.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
KORUPSI PT PAL - Kejati Jambi menahan 5tersangka kasus korupsi PT PAL yang mengakibatkan kerugian negara Rp 105 miliar. 

Kajati Jambi Hermon Dekristo melalui Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, memaparkan modus operandi dan peran empat tersangka.

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Udinese vs Verona di Serie A Italia, Kick off 23.30 WIB

Wedy Hartanto dan Viktor Gunawan, melakukan manipulasi data sehingga penyidik menganggap terjadinya pembobolan terhadap bank BUMN untuk tahun 2018- 2019.

"Jadi bukan bank yang dibobol, tapi pengajuan kredit pada bank. Tetapi data-data itu ada pemalsuan dilakukan oleh para tersangka sehingga uang dari bank bisa keluar dan pelaksanaan atau peruntukan tidak sesuai,” katanya.

Tim Penyidik Kejati Jambi telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk perkembangan perkara.

Kemudian, Rais Gunawan (RG) Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.

Noly mengatakan tersangka berperan dalam membobol sistem bank BUMN tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara.

Tersangka keempat, Bengawan Kamto yang merupakan satu di antara orang terkaya di Jambi.

Dalam kasus korupsi ini, Bengawan Kamto adalah Komisaris PT PAL Jambi dan berperan sebagai pemegang saham.

Dia dianggap mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar.

Demikian juga dengan tersangka AR selaku Komisaris dan pemegang saham PT PAL diduga mengetahui dan ikut serta dalam proses pembobolan kredit tersebut.

Kini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lapas Kelas IIA Jambi.

Kelima disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved