Korupsi PT PAL Jambi
Praperadilan Eks Direktur Ditolak, Sidang Perdana Korupsi PT PAL di Jambi Digelar 28 Agustus
Praperadilan yang diajukan eks Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Wendy Haryanto (WH) ditolak hakim.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gugatan praperadilan yang diajukan eks Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Wendy Haryanto (WH) ditolak hakim.
Dikethui Wendy Haryanto merupakan satu dari 5 tersangka korupsi dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018-2019 yang merugikan negara Rp105 miliar.
Tak terima jadi tersangka, Wendy Haryanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Namun langkah Wendy Haryanto harus terhenti saat hakim tunggal Dominggus Silaban yang memeriksa dan mengadili perkaranya menyatakan praperadilannya gugur.
Sebabnyam berkas perkara kasus korupsi PT PAL ini sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis, 22 Agustus 2025.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata Dominggus Silaban saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, pihak termohon yakni Kejati Jambi melampirkan surat bukti terkait kasus pemohon ke pengadilan.
Baca juga: Daftar 5 Tersangka Korupsi PT PAL di Jambi yang Rugikan Rp105 M, Seret Orang Kaya Jambi
Baca juga: Breaking News 7 Warga Desa Pulau Pandan yang Ditahan Akibat Demo PLTA Kerinci Dibebaskan
Diketahui, dalam ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 tahun 2021 bahwa permohonan praperadilan gugur apabila berkas perkara dan terdakwa dilimpahkan ke pengadilan.
Putusan praperadilan ini dibacakan hakim pada sidang yang digelar pada Jumat (22/8/2025), sesuai data yang dilihat Tribunjambi.com di SIPP PN Jambi.
Sementara sidang perdana kasus korupsi PT PAL akan digelar di PN Jambi pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Daftar 5 Tersangka dan Perannya
Modus operandi korupsi dalam kasus ini, para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan.
Para tersangka memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit senilai Rp 105 miliar.
Kemudian, uang fasilitas kredit itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukkan.
Akibat tindakan tersebut, terjadi kerugian negara Rp 105 miliar.
praperadilan
PT PAL
Jambi
PT Prosympac Agro Lestari
Pengadilan Tipikor
Tribunjambi.com
Pengadilan Negeri
Dominggus Silaban
Breaking News 7 Warga Desa Pulau Pandan yang Ditahan Akibat Demo PLTA Kerinci Dibebaskan |
![]() |
---|
Pilu Lansia 80 Tahun Hidup Sendiri di Gubuk Reyot tanpa Pernah Dapat Bansos |
![]() |
---|
Ironi GOR Kota Baru Jambi yang tak Layak tapi Masyarakat Harus Terima |
![]() |
---|
Celana Dalam yang Dibuang Pria Misterius di Warung Ayam Geprek Jambi Dibakar, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.