Korupsi PT PAL Jambi

Praperadilan Eks Direktur Ditolak, Sidang Perdana Korupsi PT PAL di Jambi Digelar 28 Agustus

Praperadilan yang diajukan eks Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Wendy Haryanto (WH) ditolak hakim.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
KORUPSI PT PAL - Kejati Jambi menahan 5tersangka kasus korupsi PT PAL yang mengakibatkan kerugian negara Rp 105 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gugatan praperadilan yang diajukan eks Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Wendy Haryanto (WH) ditolak hakim.

Dikethui Wendy Haryanto merupakan satu dari 5 tersangka korupsi dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018-2019 yang merugikan negara Rp105 miliar.

Tak terima jadi tersangka, Wendy Haryanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Namun langkah Wendy Haryanto harus terhenti saat hakim tunggal Dominggus Silaban yang memeriksa dan mengadili perkaranya menyatakan praperadilannya gugur.

Sebabnyam berkas perkara kasus korupsi PT PAL ini sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis, 22 Agustus 2025.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata Dominggus Silaban saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, pihak termohon yakni Kejati Jambi melampirkan surat bukti terkait kasus pemohon ke pengadilan.

Baca juga: Daftar 5 Tersangka Korupsi PT PAL di Jambi yang Rugikan Rp105 M, Seret Orang Kaya Jambi

Baca juga: Breaking News 7 Warga Desa Pulau Pandan yang Ditahan Akibat Demo PLTA Kerinci Dibebaskan

Diketahui, dalam ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 tahun 2021 bahwa permohonan praperadilan gugur apabila berkas perkara dan terdakwa dilimpahkan ke pengadilan.

Putusan praperadilan ini dibacakan hakim pada sidang yang digelar pada Jumat (22/8/2025), sesuai data yang dilihat Tribunjambi.com di SIPP PN Jambi.

Sementara sidang perdana kasus korupsi PT PAL akan digelar di PN Jambi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Daftar 5 Tersangka dan Perannya

Modus operandi korupsi dalam kasus ini, para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan.

Para tersangka memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit senilai Rp 105 miliar.

Kemudian, uang fasilitas kredit itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukkan.

Akibat tindakan tersebut, terjadi kerugian negara Rp 105 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved