Berita Viral

Pemiliki Kafe di Solo Kaget Dapat Somasi, Denda Rp175 Juta: Lisensi Hak Siar

Pemilik Kafe di Solo, Jawa Tengah terkaget saat mendapatkan surat somasi dan denda sebesar Rp175 juta akibat terkena masalah lisensi hak siar.

Editor: Darwin Sijabat
Artificial Intelegence
KAGET: Seorang pemilik Kafe di Solo, Jawa Tengah terkaget saat mendapatkan surat somasi dan denda sebesar Rp175 juta akibat terkena masalah lisensi hak siar. 

Joko mengatakan ia sebelumnya pernah mendapat surat panggilan pertama. Kehadirannya di Polda Jawa Tengah besok bersama pelaku UMKM di Solo yang terjerat kasus  serupa.

"Besok saya bersama teman saya yang juga dijadikan tersangka dengan kasus serupa, besok kita berangkat dari Solo," katanya.

Baca juga: Aksi Tandingan Warga Sukolilo, Bela Bupati Sudewo: Bapak Pembangunan Pati, Sudah Nyata

Baca juga: Terkuak Daftar Bukti Kasus Arya Daru yang Diabaikan Polisi, dari Amplop Misterius hingga Akun Medsos

Diketahui, Kasus yang menjerat Joko bermula saat ia ingin memperpanjang lisensi hak siar. Saat ingin memperpanjang lisensi, Joko justru dipolisikan.

Dia dinilai berbelit-belit karena tak kunjung deal soal harga lisensi yang memang memberatkan bagi pengusaha kecil seperti Joko.

Keuntungan puluhan ribu yang didapat oleh Joko tak sebanding dengan biaya langganan lisensi yang mencapai puluhan juta.

Sejak September 2024 Joko mejalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Statusnya naik menjadi tersangka per 31 Juli 2025 karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Banyak kasus bermula dari pengunjung atau pihak lain yang memotret siaran pertandingan di tempat umum, lalu melaporkannya.

"Padahal tidak ada nobar, cuma ngecek tayangan. Tapi ada yang motret lalu lapor," ujar Joko mengisahkan kasus rekannya.

Banyak pelaku UMKM bingung dan khawatir karena belum memahami secara jelas seperti apa batasan pelanggaran hak siar yang dimaksud.  

Situasi ini menurutnya membuat banyak pemilik usaha kebingungan karena tak tahu apakah keberadaan televisi di tempat usaha masih tergolong aman atau justru berisiko hukum.

Joko secara resmi mengadu ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Kamis (21/8/2025), untuk meminta mediasi antara UMKM dan pemegang hak siar.

"Kami berharap Pak Gubernur bisa memediasi karena ini terjadi di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.

Joko berharap pemerintah daerah bisa menjadi penengah antara pelaku UMKM dan pemegang hak siar.

Ironisnya, harga resmi paket lisensi untuk nobar satu musim (10 bulan) dipatok mulai dari Rp 34 juta - Rp 40 juta, tergantung wilayah dan kapasitas tempat.

Baca juga: Praperadilan Eks Direktur Ditolak, Sidang Perdana Korupsi PT PAL di Jambi Digelar 28 Agustus

Bahkan ada harga khusus "UMKM subject to review" yang memungkinkan harga lebih murah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved