Berita Interasional

Kisah Zara Qairina Pelajar SMKA Ditemukan di Selokan, Korban Bully Tewas Cedera Otak

Zara Qairina Mahathir, pelajar 13 tahun itu meninggal dunia akibat cedera otak parah dan sejumlah patah tulang.

Editor: asto s
Tribunjambi.com/Rifani Halim
ILUSTRASI bullying atau perundungan. Zara Qairina pelajar SMKA di Kinabalu, Malaysia, ditemukan di selokan akibat perundungan. 

Menteri Saifuddin menegaskan, keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya kini berada di tangan AGC.

Namun, ia memastikan bahwa proses penyelidikan yang telah dilakukan dapat menjadi landasan transparan bagi semua pihak dalam mengungkap kebenaran.

“Sekarang terserah kepada AGC untuk menentukan apakah tuduhan akan diajukan. 

Yang jelas, kami ingin memastikan bahwa pemeriksaan ini menjadi platform yang terbuka dan transparan agar bukti bisa dipaparkan dengan jelas,” tegas Saifuddin.

Kasus kematian Zara Qairina Mahathir menyita perhatian publik Malaysia dan memicu desakan agar pemerintah lebih tegas dalam menangani kasus bullying, pengabaian, maupun pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

5 Gadis Remaja dan Bully Zara Qairina

Lima gadis remaja ini dianggap sebagai pembully yang menyebabkan tewasnya Zara Qairina.

Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar mengatakan pada Senin (18/8/2025) bahwa 5 gadis remaja tersebut akan didakwa pada, Rabu 20 Agustus 2025 besok terkait dugaan pembullyan atau perundungan dikasus kematian tragis Zara Qairina.

Awalnya, kasus ini diklasifikasikan sebagai kematian mendadak akibat terjatuh.

Namun, arah penyelidikan mulai berubah ketika muncul sebuah klip audio berdurasi 44 detik di internet.

Dalam rekaman tersebut, yang telah diverifikasi oleh pengacara keluarga.

Terdengar suara Zara menangis sambil berbicara dengan sang ibu, Noraidah Lamat (43), tentang seorang kakak kelas yang ia sebut sebagai "Kak M".

Zara mengaku bahwa "Kak M" belum memaafkannya dan masih menyimpan dendam, memicu dugaan kuat bahwa Zara adalah korban perundungan (bullying).

Jaksa Agung Mohd Dusuki mengungkapkan bahwa kelima remaja yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun dan proses hukum akan dilangsungkan di Pengadilan Remaja Kota Kinabalu, Malaysia.

Mereka akan dijerat dengan Bagian 507C(1) KUHP Malaysia, yakni pelanggaran terkait komunikasi yang mengancam, kasar, atau menghina.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved