Berita Viral
Peringatan Keras Roy Suryo Cs ke Aparat Hukum di Kasus Silfester Matutina: Baca Dulu Pasalnya!
Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs melontarkan kritik dan peringatan keras terhadap pernyataan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kritik tajam dari tim kuasa hukum Roy Suryo ini menjadi peringatan keras bagi aparat hukum untuk memastikan setiap pernyataan.
Baca juga: Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara: Sempat HilangTerganjal Pandemi
Baca juga: Warga Dituduh Mencuri Listrik dan Denda Rp87 Juta Viral, Begini Kata PLN
Kemudian terhadap tindakan mereka berdasarkan pada landasan hukum yang kuat, bukan pada opini yang bisa menyesatkan.
Kajari Jaksel dilaporkan
Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Mereka juga melaporkan Kajari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung. Laporan ini disampaikan langsung ke kantor Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025) siang.
“Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jambin,” kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, di Kejagung, Jumat.
Dalam aduannya, Khozinudin meminta Jaksa Agung memerintahkan Jambin untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan yang tak kunjung mengeksekusi Silfester, padahal putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019.
Khozinudin juga mendesak Burhanuddin memerintahkan Jamwas untuk mengawasi kinerja Kajari terkait eksekusi tersebut.
“Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas, inspektoratnya lah, untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Khozinudin.
“Karena diyakini ada masalah dari sisi kinerja. Tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah (tapi belum dieksekusi) dan kami juga sudah cek bahwa putusan itu administrasinya sudah dikirim MA, dan tidak ada alasan tidak dieksekusi,” ucapnya.
Terkait belum dieksekusinya Silfester, Khozinudin khawatir Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang karena tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Menurutnya, penyalahgunaan wewenang itu terjadi karena Kejagung tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya lantaran lalai dalam melakukan eksekusi.
Baca juga: Warga Siap Demo Jilid II Tuntut Bupati Pati Mundur, Mendagri Minta Sudewo Santun: Jangan Anarkis
“Kelalaian yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tidak bisa kita anggap kelalaian biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara kepada aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya,” kata Khozinudin.
Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Teknik Petani di Tebo Jambi Menjemur Padi, Lamanya Jemur Gabah Tentukan Kualitas Beras
Baca juga: Cek Nama Penerima 5 Bansos yang Cair Agustus Ini! Simak Daftar dan Caranya
Baca juga: Semarak HUT RI ke-80 di Jambi: Gubernur Al Haris Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Bangga Budaya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.