Berita Viral

Peringatan Keras Roy Suryo Cs ke Aparat Hukum di Kasus Silfester Matutina: Baca Dulu Pasalnya!

Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs melontarkan kritik dan peringatan keras terhadap pernyataan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Kolase Tribun Jambi
Polemik seputar eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina semakin memanas.  Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs melontarkan kritik dan peringatan keras terhadap pernyataan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik seputar eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina semakin memanas. 

Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs melontarkan kritik dan peringatan keras terhadap pernyataan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu.

Zevrijn sebelumnya menyarankan agar eksekusi ditangguhkan.

Kritik ini muncul setelah Zevrijn dalam sebuah program media Tv menyebut eksekusi bisa ditunda atas dasar kemanusiaan atau jika terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Kalau orang mengajukan PK, lalu ternyata dia menang (banding), bagaimana nasib orang yang sudah ditahan? Jadi, menurut saya bahwa PK itu memang betul tidak menghalangi eksekusi, tetapi eksekusi bisa ditunda karena PK," ujar Zevrijn.

Namun, pernyataan ini langsung ditanggapi tegas oleh Abdul Gafur Sangaji, salah satu kuasa hukum Roy Suryo

Gafur menilai argumen Zevrijn tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya menyesatkan publik.

"Saya kira apa yang disampaikan oleh termul-termul itu saya pikir bukan logika hukum... Hai Termul, jangan sesatkan publik, kasihan," kata Gafur dalam wawancara di kanal YouTube Refly Harun, Minggu (18/8/2025).

Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi: Pengacara Roy Suryo Sindir Termul, Jangan Sesatkan

Baca juga: Cek Nama Penerima 5 Bansos yang Cair Agustus Ini! Simak Daftar dan Caranya

Baca juga: Kisruh Internal KKB Papua: Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom Ditegur, Dituduh Mainkan Isu Politik

Istilah "Termul" yang digunakan Gafur merujuk pada "Ternak Mulyono", sebuah sindiran populer yang belakangan sering digunakan untuk para pendukung Jokowi.

Gafur secara spesifik merujuk pada Pasal 268 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 66 Ayat 2 Undang-undang Mahkamah Agung. 

Kedua pasal ini, menurutnya, sudah sangat jelas mengatur bahwa permohonan PK sama sekali tidak menunda atau menghentikan proses eksekusi.

Menurut Gafur, pernyataan yang tidak didasari oleh hukum justru bisa menjadi pembenaran bagi kelalaian aparat penegak hukum.

"Kalau mau kasih pernyataan, baca dulu pasalnya, baca dulu undang-undangnya. Jangan sampai kehilangan pegangan yuridis. Pernyataan ngawur itu malah membenarkan praktik hukum yang tidak adil," pungkas Gafur.

Ia menambahkan, ketidakjelasan dalam penegakan hukum hanya akan menciptakan kekisruhan dan menghilangkan kepercayaan masyarakat.

Terutama dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti kasus Silfester Matutina ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved