Berita Viral
Meski Terancam Hak Angket, Mendagri Perintahkan Bupati Pati Tetap Bekerja
Mendagri Tito Karnavian memerintahkan Bupati Pati, Sudewo untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Bupati Pati, Sudewo untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan.
Perintah itu meskipun DPRD Kabupaten Pati telah menggulirkan hak angket untuk proses pemakzulan.
Menurut Tito, proses pemerintahan harus terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan. Sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan," kata Tito usai acara Hari Konstitusi di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Tito Karnavian menjelaskan proses pemakzulan bupati harus melalui mekanisme hukum, dengan Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan akhir.
Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi pada pemerintahan di Jember, di mana proses pemakzulan juga digulirkan oleh DPRD, namun roda pemerintahan tetap berputar.

Mendagri Ingatkan Santun, Warga Siap Demo Lanjutan
Selain soal hak angket, Tito juga memberikan pesan kepada Bupati Pati Sudewo untuk lebih santun dalam berkomunikasi dengan masyarakat.
Baca juga: Gelombang Protes Kenaikan PBB dari Pati Meluas, Kini Warga Bone Tolak Lewat Gerakan Logistik
Baca juga: Aturan Remisi Era SBY Minta Dihidupkan: Pembebasan Setya Novanto Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Baca juga: Ayah yang Pernah Trauma akibat Konflik itu Menangis Akui Telah Tetak sang Anak
Pesan ini muncul di tengah gelombang unjuk rasa yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Tito juga menanggapi rencana aksi unjuk rasa lanjutan yang disebut akan digelar pada 25 Agustus mendatang. Ia mengingatkan warga Pati agar tidak anarkis dalam menyampaikan pendapat.
"Penyampaian pendapat adalah hal yang tidak dilarang. Namun, saya ingatkan agar tidak anarkis," tegasnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang menuntut Sudewo mundur telah terjadi pada 13 Agustus 2025.
Namun, Sudewo menolak tuntutan tersebut.

Ia berdalih, dirinya dipilih secara konstitusional dan demokratis oleh masyarakat.
Sehingga tidak bisa mundur hanya karena tuntutan.
"Tuntutan kan sudah disampaikan tadi. Kalau saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi, tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan seperti itu," kata Sudewo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.