Berita Viral

Kok Bisa Setya Novanto Bebas dan Hartanya Masih Utuh, KPK Pertanyakan TPPU ke Bareskrim: Menyakitkan

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut pembebasan Novanto sebagai "kado kemerdekaan yang menyakitkan"

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kok Bisa Setya Novanto Bebas dan Hartanya Masih Utuh, KPK Pertanyakan TPPU ke Bareskrim: Menyakitkan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kecewanya KPK mengetahui Setya Novanto dapat remisi dan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

Tak itu saja, KPK juga heran kok bisa harta Setya Novanto hingga kini masih utuh.

Perlu diketahui, mantan Ketua DPR RI ini sempat di penjara atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Keputusan bebas bersyarat Setya Novanto ini jelas memicu perdebatan luas masyarakat.

Selama menjalani masa hukuman, Setya Novanto menerima berbagai keringan, termaruk remisi sebanyak 28 bulan 15 hari dan pengurangan hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung. 

Selain itu, Setya Novanto juga aktif dalam program pembinaan di Lapas, menjadi motivator di klinik hukum serta berpartisipasi dalam kegiatan pertanian dan perkebunan.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bela Bupati Pati, Bilang Sadewo Tak Bisa Dicopot, Ini Alasannya

Baca juga: Sosok Ambar Wakil Bupati Kulon Progo Bantu Ikat Tali Sepatu Paskibraka, Terkuak Harta Kekayaannya

Baca juga: Kekayaan Cik Ujang, Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2025-2030, Hartanya Rp9,5 M

Meski telah bebas, Novanto masih diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebulan sekali hingga tahun 2029. Status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut jika ia terbukti melakukan pelanggaran. Hak politiknya untuk menduduki jabatan publik baru akan pulih pada tahun yang sama.

Namun, pembebasan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegiat antikorupsi.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut pembebasan Novanto sebagai "kado kemerdekaan yang menyakitkan" dan memperingatkan bahwa serangkaian keringanan yang diterima Novanto berpotensi menciptakan preseden buruk di mata publik.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan ikut campur dalam urusan pembebasan bersyarat, karena kewenangan mereka hanya sebatas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, KPK berencana berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Novanto. Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal korupsi e-KTP dan telah ditangani oleh Bareskrim sejak 2018.

Di tengah kontroversi ini, rumah mewah Novanto di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, menjadi perhatian. Meski dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan petugas keamanan, keberadaan Novanto masih belum diketahui secara pasti. Beberapa warga sekitar dan petugas keamanan mengonfirmasi bahwa rumah tersebut memang milik Novanto, meski ada penjaga yang membantahnya.

Di sisi lain, anak Setya Novanto, Gavriel Putranto Novanto, juga menjadi sorotan karena menjabat sebagai anggota Komisi I DPR periode 2024-2029. Kehadiran patwal yang mengawal aktivitas keluarga Novanto di kawasan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa mereka masih menempati rumah tersebut.

Kontroversi pembebasan bersyarat Setya Novanto menjadi refleksi atas tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Di tengah upaya memperkuat integritas hukum, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijaga agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tidak luntur.

BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun, Setya Novanto bebas bersyarat menjelang peringatan HUT ke-80 RI, Sabtu (16/8/2025).
BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun, Setya Novanto bebas bersyarat menjelang peringatan HUT ke-80 RI, Sabtu (16/8/2025). (Tribunnews.com/Irman Rismawan)

Rangkaian Kasus Setya Novanto

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved