Berita Viral
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bela Bupati Pati, Bilang Sadewo Tak Bisa Dicopot, Ini Alasannya
Posisi Sadewo, Bupati Pati, Jawa Tengah disebut tidak bisa dicopot hanya karena berdasarkan emosi politik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Posisi Sadewo, Bupati Pati, Jawa Tengah disebut tidak bisa dicopot hanya karena berdasarkan emosi politik.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.
Kata dia, proses pemakzulan bakal memerlukan jalan panjang dan lama.
Bahtra Banong juga menegaskan pemberhentian kepala daerah, seperti Bupati Pati, tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Juga berdasarkan kepentingan politik tertentu.
Dijelaskannya, aturan pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemberhentian kepala daerah itu sama dengan pengangkatannya, semuanya sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujar Bahtra dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).
Pernyataan Bahtra tersebut merespons polemik yang mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait wacana penggunaan hak angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo yang juga merupakan kader Gerindra.
Baca juga: Warga Siap Demo Jilid II Tuntut Bupati Pati Mundur, Mendagri Minta Sudewo Santun: Jangan Anarkis
Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kajari Jaksel dilaporkan ke Jamwas
Baca juga: Kasus Kematian Prada Lucky Dianiaya Senior: Eks KSAD Jenderal Dudung Desak 20 Tersangka Dipidana
Diketahui 13 Agustus 2025, menjadi hari yang tak terlupakan bagi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi demo itu adalah puncak dari akumulasi kekecewaan dan kemarahan publik terhadap serangkaian kebijakan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Puluhan ribu demonstran berhasil mendesak anggota DPRD Pati untuk mengeluarkan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Alasan pemberhentian kepala daerah
Namun Bahtra menjelaskan, dalam Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, terdapat ketentuan yang mengatur alasan kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya. Beberapa di antaranya adalah:
1. Kepala daerah meninggal dunia.
2. Kepala daerah berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.