Berita Viral

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bela Bupati Pati, Bilang Sadewo Tak Bisa Dicopot, Ini Alasannya

Posisi Sadewo, Bupati Pati, Jawa Tengah disebut tidak bisa dicopot hanya karena berdasarkan emosi politik.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jateng
POSKO PENGAWALAN - Sejumlah anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu saat mendirikan Posko Pengawalan Pansus Hak Angket di depan gerbang Gedung DPRD Pati, Senin (18/8/2025) petang. Posko yang akan beroperasi 24 jam ini bertujuan untuk mengawal proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo dan menampung aduan dari masyarakat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Posisi Sadewo, Bupati Pati, Jawa Tengah disebut tidak bisa dicopot hanya karena berdasarkan emosi politik.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.

Kata dia, proses pemakzulan bakal memerlukan jalan panjang dan lama.

Bahtra Banong juga menegaskan pemberhentian kepala daerah, seperti Bupati Pati, tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Juga berdasarkan kepentingan politik tertentu.

Dijelaskannya, aturan pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemberhentian kepala daerah itu sama dengan pengangkatannya, semuanya sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujar Bahtra dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025). 

Pernyataan Bahtra tersebut merespons polemik yang mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait wacana penggunaan hak angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo yang juga merupakan kader Gerindra. 

Baca juga: Warga Siap Demo Jilid II Tuntut Bupati Pati Mundur, Mendagri Minta Sudewo Santun: Jangan Anarkis

Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kajari Jaksel dilaporkan ke Jamwas

Baca juga: Kasus Kematian Prada Lucky Dianiaya Senior: Eks KSAD Jenderal Dudung Desak 20 Tersangka Dipidana

Diketahui 13 Agustus 2025, menjadi hari yang tak terlupakan bagi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Aksi demo itu adalah puncak dari akumulasi kekecewaan dan kemarahan publik terhadap serangkaian kebijakan yang dinilai meresahkan masyarakat. 

Puluhan ribu demonstran berhasil mendesak anggota DPRD Pati untuk mengeluarkan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Alasan pemberhentian kepala daerah 

Namun Bahtra menjelaskan, dalam Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, terdapat ketentuan yang mengatur alasan kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya. Beberapa di antaranya adalah:

1. Kepala daerah meninggal dunia. 

2. Kepala daerah berhalangan tetap atau mengundurkan diri. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved