Sidang Narkoba Helen CS

Putusan Tek Hui dan Mafi Abidin, Kasus TPPU Narkoba di Jambi

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Naoly mengatakan, jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi terhadap putusan

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Rifani Halim
JPU dalam sidang kasus narkoba Helen Cs di PN Jambi. 

Barang bukti berupa aset kendaraan, tanah, dan bangunan juga dirampas untuk negara. 

Hakim menilai perbuatan Mafi memberatkan karena menikmati hasil tindak pidana, sementara yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan. (tribun jambi/rifani halim)

Baca juga: Camat Sungai Bahar Akhirnya Dipanggil Bupati Muaro Jambi, Majelis Kode Etik akan Berikan Sanksi

Baca juga: Selain 5 Rumah, Satu Mobil Ikut Terbakar di Penyengat Olak Muaro Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved