Sidang Narkoba Helen CS
Putusan Tek Hui dan Mafi Abidin, Kasus TPPU Narkoba di Jambi
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Naoly mengatakan, jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi terhadap putusan
|
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Barang bukti berupa aset kendaraan, tanah, dan bangunan juga dirampas untuk negara.
Hakim menilai perbuatan Mafi memberatkan karena menikmati hasil tindak pidana, sementara yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan. (tribun jambi/rifani halim)
Baca juga: Camat Sungai Bahar Akhirnya Dipanggil Bupati Muaro Jambi, Majelis Kode Etik akan Berikan Sanksi
Baca juga: Selain 5 Rumah, Satu Mobil Ikut Terbakar di Penyengat Olak Muaro Jambi
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Sidang Narkoba Helen CS
Putusan Banding Helen, Bos Narkoba Jambi Menguatkan Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN |
![]() |
---|
Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Narkotika |
![]() |
---|
Helen Ditahan di Lapas Perempuan Jambi Sejak Juni, Belum Ada Rencana Pemindahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.