Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Korupsi E KTP

Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas berkat Ikut Berkebun dan Bikin Klinik Hukum

Pembebasan Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP tersebut berlaku sejak 16 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Irman Rismawan
BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun, Setya Novanto bebas bersyarat menjelang peringatan HUT ke-80 RI, Sabtu (16/8/2025). 

Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam regulasi hukum di Indonesia.

Mekanisme ini memungkinkan narapidana menjalani sisa masa hukuman di luar lapas dengan pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dasar Hukum:

* Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

* Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara

* Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

* Permenkumham No. 7 Tahun 2022, sebagai perubahan atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018

* Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 ayat (2) dan (3), yang menjadi dasar pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi seperti Setya Novanto.

Syarat Umum:

* Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan telah dijalani

* Berkelakuan baik selama masa pidana, khususnya dalam 9 bulan terakhir

* Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas

* Dapat diterima kembali oleh masyarakat, berdasarkan hasil asesmen sosial dan rekomendasi Bapas

Syarat Administratif:

* Salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan hukuman

* Laporan pembinaan dari Lapas

* Laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas

* Surat jaminan dari keluarga atau lembaga sosial

* Surat pernyataan dari narapidana bahwa tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali

* Untuk narapidana kasus korupsi, terdapat syarat tambahan berupa pembayaran lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Dalam kasus Setya Novanto, Ditjenpas menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum pembebasan bersyarat diberikan.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Setya Novanto Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Bebas Bersyarat dan Setnov Bebas Bersyarat Gara-gara Bikin Klinik Hukum dan Rajin Berkebun di Sukamiskin

 

Baca juga: Pria ini Larikan Motor Mahasiswa KKN lantaran Anggap Mereka Sombong

Baca juga: Pilu Balita Empat Tahun Hilang Nyawa di Tangan Ayah dan Ibu lantaran Bicara Kasar

Baca juga: Nyawa Suami Istri Penjaga DKUKMPP Merangin yang Terbakar Ahad Malam itu tak Tertolong

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved