Kasus Korupsi E KTP

Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas berkat Ikut Berkebun dan Bikin Klinik Hukum

Pembebasan Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP tersebut berlaku sejak 16 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Irman Rismawan
BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun, Setya Novanto bebas bersyarat menjelang peringatan HUT ke-80 RI, Sabtu (16/8/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011–2013, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pembebasan tersebut berlaku sejak 16 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," ujar Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).

Dengan status baru tersebut, Novanto menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia tetap wajib menjalani bimbingan serta melapor secara berkala.

"(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," tambah Rika.

Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP, sebelum dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 pada 4 Juni 2025.

Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp49 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Ditjenpas memastikan sebagian besar kewajiban tersebut, termasuk denda dan uang pengganti, sudah diselesaikan.

Pemberian pembebasan bersyarat dilakukan setelah Novanto memenuhi syarat substantif dan administratif, di antaranya telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Meski waktunya bertepatan dengan peringatan HUT RI, Ditjenpas menegaskan pembebasan bersyarat ini tidak terkait program remisi kemerdekaan, melainkan murni hasil proses hukum.

Bikin Klinik Hukum dan Ikut Berkebun

Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025.

Ia memperoleh pembebasan bersyarat setelah dianggap menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman, termasuk potongan masa tahanan melalui remisi dan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Setnov sebelumnya dipidana karena terbukti menerima gratifikasi dari proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.

Hukuman yang dijatuhkan meliputi pidana penjara, denda, kewajiban membayar uang pengganti jutaan dolar AS, serta pencabutan hak politik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved