Kasus Korupsi E KTP
Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas berkat Ikut Berkebun dan Bikin Klinik Hukum
Pembebasan Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP tersebut berlaku sejak 16 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Ia sempat menggugat lewat praperadilan dan kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Pada 19 November 2017, Setnov akhirnya ditahan setelah sempat menghilang dan mengalami kecelakaan mobil.
Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 24 April 2018, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan ke KPK. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah hukuman berakhir.
Setnov tidak mengajukan banding maupun kasasi, namun mengajukan PK.
Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK dan memangkas hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan. Sepanjang masa tahanan, ia juga menerima remisi total 28 bulan 15 hari.
Dengan pemotongan hukuman dan remisi tersebut, Setnov dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Profil Singkat Setya Novanto
Setya Novanto lahir di Bandung, 12 November 1955. Ia merupakan politikus senior Partai Golkar, pernah menjabat Ketua DPR RI periode 2014–2019 dan Ketua Umum Golkar 2016–2017.
Sebelum aktif di politik, ia berkarier sebagai pengusaha dan menempuh pendidikan di Universitas Katolik Widya Mandala serta Universitas Trisakti.
Namanya terseret kasus korupsi e-KTP setelah disebut oleh Muhammad Nazaruddin pada persidangan.
Ia sempat menang praperadilan usai ditetapkan tersangka pada Juli 2017, namun kembali dijerat KPK pada November 2017.
Proses hukumnya penuh drama, termasuk insiden kecelakaan mobil saat akan menyerahkan diri.
Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.
Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun lewat putusan PK tahun 2025.
Aturan Pembebasan Bersyarat di Indonesia
Telisik Peran Setya Novanto Dalam Korupsi E-KTP, KPK Periksa 7 Saksi |
![]() |
---|
Meski Hanya Lulusan SMP, Andi Narogong Mampu Kendalikan Proyek E-KTP |
![]() |
---|
3. Dalam Dakwaan, Johannes Marliem Diperkaya 14,8 Juta Dollar AS dan Rp 25,2 M |
|
---|
Andi Narogong Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 T Pada Proyek E-KTP |
![]() |
---|
5. Politisi PAN Teguh Juwarno Dipanggil KPK untuk Kasus Setya Novanto |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.