Kasus Korupsi E KTP
Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas berkat Ikut Berkebun dan Bikin Klinik Hukum
Pembebasan Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP tersebut berlaku sejak 16 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut salah satu faktor yang mendorong pembebasan bersyarat bagi Setnov adalah kontribusinya sebagai penggagas program klinik hukum di dalam lapas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa selain mengikuti pembinaan umum seperti kegiatan spiritual dan olahraga, Setnov juga dinilai berperan aktif menciptakan program yang bermanfaat.
“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Program klinik hukum tersebut ditujukan sebagai sarana edukasi dan konsultasi bagi sesama warga binaan.
“Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas... untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum,” jelasnya.
Selain itu, Setnov juga dilibatkan dalam pembinaan kemandirian melalui program pertanian dan perkebunan.
“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” tambahnya.
Status Bebas Bersyarat
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa Setnov tetap memiliki kewajiban lapor hingga 1 April 2029 meskipun sudah bebas bersyarat.
Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung atau lokasi terdekat sekali setiap bulan.
“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujar Mashudi.
Mashudi juga menekankan bahwa hak bebas bersyarat tersebut dapat dicabut jika Setnov melakukan pelanggaran selama masa pengawasan.
Perjalanan Kasus dan Potongan Hukuman
Kasus korupsi e-KTP menyeret Setnov sebagai salah satu aktor utama.
Ia menerima gratifikasi sebesar 7,3 juta dolar AS serta jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS. Dari total anggaran Rp5,9 triliun, negara menderita kerugian Rp2,3 triliun.
Telisik Peran Setya Novanto Dalam Korupsi E-KTP, KPK Periksa 7 Saksi |
![]() |
---|
Meski Hanya Lulusan SMP, Andi Narogong Mampu Kendalikan Proyek E-KTP |
![]() |
---|
3. Dalam Dakwaan, Johannes Marliem Diperkaya 14,8 Juta Dollar AS dan Rp 25,2 M |
|
---|
Andi Narogong Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 T Pada Proyek E-KTP |
![]() |
---|
5. Politisi PAN Teguh Juwarno Dipanggil KPK untuk Kasus Setya Novanto |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.