Kasus Korupsi E KTP
Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas berkat Ikut Berkebun dan Bikin Klinik Hukum
Pembebasan Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP tersebut berlaku sejak 16 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011–2013, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pembebasan tersebut berlaku sejak 16 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," ujar Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).
Dengan status baru tersebut, Novanto menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia tetap wajib menjalani bimbingan serta melapor secara berkala.
"(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," tambah Rika.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP, sebelum dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 pada 4 Juni 2025.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp49 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Ditjenpas memastikan sebagian besar kewajiban tersebut, termasuk denda dan uang pengganti, sudah diselesaikan.
Pemberian pembebasan bersyarat dilakukan setelah Novanto memenuhi syarat substantif dan administratif, di antaranya telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Meski waktunya bertepatan dengan peringatan HUT RI, Ditjenpas menegaskan pembebasan bersyarat ini tidak terkait program remisi kemerdekaan, melainkan murni hasil proses hukum.
Bikin Klinik Hukum dan Ikut Berkebun
Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025.
Ia memperoleh pembebasan bersyarat setelah dianggap menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman, termasuk potongan masa tahanan melalui remisi dan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Setnov sebelumnya dipidana karena terbukti menerima gratifikasi dari proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
Hukuman yang dijatuhkan meliputi pidana penjara, denda, kewajiban membayar uang pengganti jutaan dolar AS, serta pencabutan hak politik.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut salah satu faktor yang mendorong pembebasan bersyarat bagi Setnov adalah kontribusinya sebagai penggagas program klinik hukum di dalam lapas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa selain mengikuti pembinaan umum seperti kegiatan spiritual dan olahraga, Setnov juga dinilai berperan aktif menciptakan program yang bermanfaat.
“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Program klinik hukum tersebut ditujukan sebagai sarana edukasi dan konsultasi bagi sesama warga binaan.
“Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas... untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum,” jelasnya.
Selain itu, Setnov juga dilibatkan dalam pembinaan kemandirian melalui program pertanian dan perkebunan.
“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” tambahnya.
Status Bebas Bersyarat
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa Setnov tetap memiliki kewajiban lapor hingga 1 April 2029 meskipun sudah bebas bersyarat.
Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung atau lokasi terdekat sekali setiap bulan.
“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujar Mashudi.
Mashudi juga menekankan bahwa hak bebas bersyarat tersebut dapat dicabut jika Setnov melakukan pelanggaran selama masa pengawasan.
Perjalanan Kasus dan Potongan Hukuman
Kasus korupsi e-KTP menyeret Setnov sebagai salah satu aktor utama.
Ia menerima gratifikasi sebesar 7,3 juta dolar AS serta jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS. Dari total anggaran Rp5,9 triliun, negara menderita kerugian Rp2,3 triliun.
KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Ia sempat menggugat lewat praperadilan dan kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Pada 19 November 2017, Setnov akhirnya ditahan setelah sempat menghilang dan mengalami kecelakaan mobil.
Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 24 April 2018, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan ke KPK. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah hukuman berakhir.
Setnov tidak mengajukan banding maupun kasasi, namun mengajukan PK.
Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK dan memangkas hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan. Sepanjang masa tahanan, ia juga menerima remisi total 28 bulan 15 hari.
Dengan pemotongan hukuman dan remisi tersebut, Setnov dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Profil Singkat Setya Novanto
Setya Novanto lahir di Bandung, 12 November 1955. Ia merupakan politikus senior Partai Golkar, pernah menjabat Ketua DPR RI periode 2014–2019 dan Ketua Umum Golkar 2016–2017.
Sebelum aktif di politik, ia berkarier sebagai pengusaha dan menempuh pendidikan di Universitas Katolik Widya Mandala serta Universitas Trisakti.
Namanya terseret kasus korupsi e-KTP setelah disebut oleh Muhammad Nazaruddin pada persidangan.
Ia sempat menang praperadilan usai ditetapkan tersangka pada Juli 2017, namun kembali dijerat KPK pada November 2017.
Proses hukumnya penuh drama, termasuk insiden kecelakaan mobil saat akan menyerahkan diri.
Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.
Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun lewat putusan PK tahun 2025.
Aturan Pembebasan Bersyarat di Indonesia
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam regulasi hukum di Indonesia.
Mekanisme ini memungkinkan narapidana menjalani sisa masa hukuman di luar lapas dengan pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dasar Hukum:
* Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
* Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
* Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
* Permenkumham No. 7 Tahun 2022, sebagai perubahan atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018
* Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 ayat (2) dan (3), yang menjadi dasar pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi seperti Setya Novanto.
Syarat Umum:
* Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan telah dijalani
* Berkelakuan baik selama masa pidana, khususnya dalam 9 bulan terakhir
* Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
* Dapat diterima kembali oleh masyarakat, berdasarkan hasil asesmen sosial dan rekomendasi Bapas
Syarat Administratif:
* Salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan hukuman
* Laporan pembinaan dari Lapas
* Laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas
* Surat jaminan dari keluarga atau lembaga sosial
* Surat pernyataan dari narapidana bahwa tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali
* Untuk narapidana kasus korupsi, terdapat syarat tambahan berupa pembayaran lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Dalam kasus Setya Novanto, Ditjenpas menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum pembebasan bersyarat diberikan.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Setya Novanto Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Bebas Bersyarat dan Setnov Bebas Bersyarat Gara-gara Bikin Klinik Hukum dan Rajin Berkebun di Sukamiskin
Baca juga: Pria ini Larikan Motor Mahasiswa KKN lantaran Anggap Mereka Sombong
Baca juga: Pilu Balita Empat Tahun Hilang Nyawa di Tangan Ayah dan Ibu lantaran Bicara Kasar
Baca juga: Nyawa Suami Istri Penjaga DKUKMPP Merangin yang Terbakar Ahad Malam itu tak Tertolong
Telisik Peran Setya Novanto Dalam Korupsi E-KTP, KPK Periksa 7 Saksi |
![]() |
---|
Meski Hanya Lulusan SMP, Andi Narogong Mampu Kendalikan Proyek E-KTP |
![]() |
---|
3. Dalam Dakwaan, Johannes Marliem Diperkaya 14,8 Juta Dollar AS dan Rp 25,2 M |
|
---|
Andi Narogong Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 T Pada Proyek E-KTP |
![]() |
---|
5. Politisi PAN Teguh Juwarno Dipanggil KPK untuk Kasus Setya Novanto |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.