Kasus Korupsi
3 Orang Dicegat KPK ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Eks Menag Yaqut Cholil
Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam pasal tersebut disebutkan kuota haji khusus adalah 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.
Baca juga: MENAG Nasaruddin Umar Jamin Tak Ada Korupsi Kuota Haji 2025
Baca juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Toko Jahit di Kota Jambi, Pemilik Rugi Besar
"Nah, seharusnya yang 20.000 tadi, kuota tambahan itu, juga ikut dengan pembagian tadi, dengan aturan yang ada di perundang-undangan, yang 92 persen (reguler) dengan 8 persen (khusus). Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu," paparnya.
Asep mengatakan yang terjadi justru kuota tambahan itu dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus.
"Itu menyalahi aturan yang ada dan ini menimbulkan jumlah kuota untuk khusus menjadi bertambah dan jumlah untuk reguler menjadi berkurang," tuturnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Teganya Istri Anggota TNI Ini Sebut Kematian Prada Lucky Gegara LGBT: Ini Moralnya Juga Tidak Ada
Baca juga: Warga Semarang Kaget Bayar PBB Naik 400 Persen
Baca juga: Pamer Cincin Berlian Mewah, Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Resmi Bertunangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.