Kasus Korupsi

3 Orang Dicegat KPK ke Luar Negeri di Kasus  Korupsi Kuota Haji, Ada Eks Menag Yaqut Cholil

Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat keputusan yang dikeluarkan KPK tersebut terkait pengusutan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) RI. Adapun ketiga nama tersebut diantaranya yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Dalam pasal tersebut disebutkan kuota haji khusus adalah 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. 

Baca juga: MENAG Nasaruddin Umar Jamin Tak Ada Korupsi Kuota Haji 2025

Baca juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Toko Jahit di Kota Jambi, Pemilik Rugi Besar

"Nah, seharusnya yang 20.000 tadi, kuota tambahan itu, juga ikut dengan pembagian tadi, dengan aturan yang ada di perundang-undangan, yang 92 persen (reguler) dengan 8 persen (khusus). Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu," paparnya.

Asep mengatakan yang terjadi justru kuota tambahan itu dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. 

"Itu menyalahi aturan yang ada dan ini menimbulkan jumlah kuota untuk khusus menjadi bertambah dan jumlah untuk reguler menjadi berkurang," tuturnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Teganya Istri Anggota TNI Ini Sebut Kematian Prada Lucky Gegara LGBT: Ini Moralnya Juga Tidak Ada

Baca juga: Warga Semarang Kaget Bayar PBB Naik 400 Persen

Baca juga: Pamer Cincin Berlian Mewah, Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Resmi Bertunangan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved