Berita Viral

Hotman Paris Bilang Nadiem Makarim Tak Diberi Tahu Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung: Tidak Wajib

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya tak diberi tahu Kejagung terkait pencekalan ke luar negeri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya tak diberi tahu secara resmi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait pencekalan ke luar negeri. 

TRIBUNJAMB.COM - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya tak diberi tahu secara resmi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait pencekalan ke luar negeri.

Menurut Hotman, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti) itu mengetahui kabar tersebut justru melalui media.

Bahkan kata Hotman, tidak menerima surat itu sejak pemberitaan media massa pada Jumat (27/6/2025).

“Tidak dikabari. Tahunya dari berita,” kata Hotman Paris, Senin (30/6).

Nadiem Makarim dicekal Kejagung sehubungan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kasus ini turut menyeret tiga eks stafsus Nadiem berinisial FH, JT, dan IA.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan, Nadiem Makarim telah dicekal ke luar negeri sejak tanggal 19 Juni.

Nadiem sebelumnya telah diperiksa Kejagung pada Senin (23/6).

Baca juga: KOK BISA Harta Nadiem Makarim dari Rp4,8 Triliun Kini Sisa Rp600 Miliar, Kejagung Cium Hal Tak Wajar

Baca juga: DOKTER TIFA Ngaku Kena Teror dan Anak Terancam Sejak Rajin Usik Ijazah-Penyakit Jokowi

Baca juga: KESURUPAN MASSAL di Hotel saat Malam 1 Suro Viral, LC Teriak Histeris

“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak tanggal 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Harli, Sabtu (29/6).

Harli menyampaikan Nadiem dicekal bepergian ke luar negeri dalam rangka memperlancar proses penyidikan dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek era Nadiem.

“Dalam rangka memperlancar proses penyidikan ini, kita tahu bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Tak Wajib Beritahu

Polemik seputar pencegahan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop kembali mencuat.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada kewajiban secara hukum untuk memberitahu langsung pihak yang dicegah.

Dia menyampaikan itu menjawab klaim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris sebelumnya menyebut kliennya belum menerima informasi resmi terkait pencekalan tersebut.

Baca juga: NELANGSA Nadiem Makarim Kini Berstatus Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung Cium Adanya Dugaan Korupsi

Baca juga: APARAT Buru KKB Papua Penganiaya Bripda Ricardo Pasaribu, Satgas Cartenz: akan Ditindak Tegas

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved