Berita Viral

NELANGSA Nadiem Makarim Kini Berstatus Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung Cium Adanya Dugaan Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, Nadiem dicegah sempai 6 bulan ke depan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
NASIB Nadiem Makarim Kini Berstatus Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung Cium Adanya Dugaan Korupsi 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung,.

Pihak Kejagung menyebut jika Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni, beberapa hari sebelum ia diperiksa 12 jam di Gedung Bundar, Senin (23/6/2025) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, Nadiem dicegah sempai 6 bulan ke depan.

Pencegahan ini terhadap Nadiem untuk memperlancar proses penyidikan.

"Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).

Saat ini pihak Kejagung mencium dugaan korupsi pada proyek laptop chromebook proyek senilai Rp 9,9 di Kemendikbudristek.

Baca juga: DIAM-DIAM Main dengan Kades, Sekdes Pasrah Ditangkap Selewengkan Uang Rp530 Juta, Buat Laporan Palsu

Baca juga: IDHAM Rantai Leher Anaknya ke Teralis Gegara Korban Bikin TV Kotor, Kapolsek: Anaknya Suka Utak-atik

Baca juga: MELEDAK Emosi Khamenei Diminta Donald Trump Menyerah: Mulutmu Banyak Bicara, Kami Tak Akan Takluk

Adapun status perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Nadiem Makarim juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6/2025) lalu.

Ia dicecar selama 12 jam. Usai pemeriksaan, pendiri Gojek ini tidak banyak bicara kepada awak media.

Ia cuma membacakan pernyataan yang sudah diketik rapi. Selembar kertas itu berisi apresiasi, janji kooperatif, dan rasa rindu kepada keluarga, bukan substansi penyidikan. 

“Izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” kata Nadiem di tengah sorotan kamera. 

Sementara itu, Harli membeberkan ihwal pemeriksaan Nadiem selama 12 jam.

Ia menyinggung soal rapat di Kemendikbudristek pada tanggal 9 Mei 2020. 

Harli menyampaikan, penyidik menaruh fokus dalam rapat itu.

Jika dilihat dari runtutan peristiwa, rapat 9 Mei terjadi setelah internal Kemendikbudristek menyelesaikan kajian teknis yang menyebutkan Chromebook kurang cocok digunakan di Indonesia, yang diterbitkan pada April 2020. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved