Berita Viral

DIAM-DIAM Main dengan Kades, Sekdes Pasrah Ditangkap Selewengkan Uang Rp530 Juta, Buat Laporan Palsu

Ada main dengan kepala desa, sekretaris desa (Sekdes) mewek usai ditangkap atas dugaan selewengkan uang Rp530 juta.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
DIAM-DIAM Main dengan Kades, Sekdes Pasrah Ditangkap Selewengkan Uang Rp530 Juta, Buat Laporan Palsu 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada main dengan kepala desa, sekretaris desa (Sekdes) mewek usai ditangkap atas dugaan selewengkan uang Rp530 juta.

Bahkan Sekdes sempat bikin laporan pertanggungjawaban palsu.

Ya, awalnya hanya kades Kertosari Kecamatan Singorojo, Wahyudi yang ditangkap.

Namun usai pengembangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal mengungkap tersangka baru takni Sekdes inisial PM.

Ia terbukti terlibat dalam korupsi dana desa bersama Wahyudi senilai Rp530 juta.

Sebelumnya penetapan Sekdes sebagai tersangka ditetapkan dalam surat Kejari Nomor : B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Baca juga: MELEDAK Emosi Khamenei Diminta Donald Trump Menyerah: Mulutmu Banyak Bicara, Kami Tak Akan Takluk

Baca juga: KELEWATAN Bu Guru Cicih Tabungan Siswa Rp343 Juta Dicuri, Jawabannya Diminta Balikkan Bikin Emosi

Baca juga: YOUNG LEX Kepergok Secara Langsung, Eriska Nakesya Gak Kuat Tutup Aib: Makanya Aku Pilih Nyerah Saja

Memasang ekspresi mewek, Sekdes tersebut digiring dari kantor Kejari Kendal menuju mobil tahanan mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan telah diborgol, pada Kamis (26/6/2025) malam.

"Berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menetapkan Sekdes PM sebagai tersangka baru," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Jumat (27/6/2025).

Lila menerangkan, tersangka membuat laporan palsu sehingga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban pengeluaran dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Ulah tersangka itu, menyalahi aturan pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes. 

"Tersangka Sekdes dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban,"

"Namun Sekdes membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes." ungkap Lila.

Lila mengatakan, perbuatan tersangka juga melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Kejari juga menjerat pelaku dengan pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka juga dijerat Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved