Berita Viral

Hotman Paris Bilang Nadiem Makarim Tak Diberi Tahu Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung: Tidak Wajib

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya tak diberi tahu Kejagung terkait pencekalan ke luar negeri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya tak diberi tahu secara resmi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait pencekalan ke luar negeri. 

Kata Harli Siregar, pencekalan itu tidak wajib diberitahukan kepada siapapun.

Namun, pencekalan itu hanya diberitahukan kepada pihak Imigrasi.

“Penyidik hanya berkewajiban menyampaikan permintaan kepada pihak Imigrasi. Sesuai regulasi, penyampaian kepada yang dicegah adalah kewenangan Imigrasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Pencegahan terhadap Nadiem resmi berlaku sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan. 

Meski saat ini masih berstatus saksi, pencekalan dilakukan agar proses penyidikan kasus senilai Rp 9,9 triliun itu berjalan tanpa hambatan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Janda di Kerinci Jambi Tertangkap di Malaysia Setelah Buron 7 Bulan

Baca juga: Pasutri di Sarolangun Jambi Kompak Merampok, Korban di Bacok hingga Rugi Rp70 Juta

Baca juga: DOKTER TIFA Ngaku Kena Teror dan Anak Terancam Sejak Rajin Usik Ijazah-Penyakit Jokowi

Baca juga: Wagub Jambi Sambut Jemaah Haji Kloter 16 dan Doakan Jadi Haji Mabrur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved