Berita Viral
Hotman Paris Bilang Nadiem Makarim Tak Diberi Tahu Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung: Tidak Wajib
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya tak diberi tahu Kejagung terkait pencekalan ke luar negeri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kata Harli Siregar, pencekalan itu tidak wajib diberitahukan kepada siapapun.
Namun, pencekalan itu hanya diberitahukan kepada pihak Imigrasi.
“Penyidik hanya berkewajiban menyampaikan permintaan kepada pihak Imigrasi. Sesuai regulasi, penyampaian kepada yang dicegah adalah kewenangan Imigrasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (30/6/2025).
Pencegahan terhadap Nadiem resmi berlaku sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan.
Meski saat ini masih berstatus saksi, pencekalan dilakukan agar proses penyidikan kasus senilai Rp 9,9 triliun itu berjalan tanpa hambatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Janda di Kerinci Jambi Tertangkap di Malaysia Setelah Buron 7 Bulan
Baca juga: Pasutri di Sarolangun Jambi Kompak Merampok, Korban di Bacok hingga Rugi Rp70 Juta
Baca juga: DOKTER TIFA Ngaku Kena Teror dan Anak Terancam Sejak Rajin Usik Ijazah-Penyakit Jokowi
Baca juga: Wagub Jambi Sambut Jemaah Haji Kloter 16 dan Doakan Jadi Haji Mabrur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.