Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Warga Semarang Kaget Bayar PBB Naik 400 Persen

Warga Semarang juga kaget dengan kenaikan PBB hingga 400 persen. Kenaikan PBB hingga 400 persen ini mulai diberlakukan pada 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
BPK Riau
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) 

TRIBUNJAMBI.COM - Belum habis heboh kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Pati hingga 250 persen, warga Semarang juga kaget dengan kenaikan PBB hingga 400 persen.

Kenaikan PBB hingga 400 persen ini mulai diberlakukan pada 2025.

Ini seperti dikatakan Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kata dia, tahun lalu yakni 2024 dia membayar PBB rumahnya sekitar Rp161.000. Tahun ini, nilainya mencapai Rp 872.000.

 “Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah, Selasa (12/8/2025).

Katanya, dia sudah mengajukan surat keveratan namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Soal PBB ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” katanya.

Baca juga: NASIB Bupati Pati Kini Terancam Dilengserkan Masyarakat Imbas Masalah PBB Dinaikkan: Penuh Keburukan

Baca juga: Nasib Pemuda Ditikam Ayah Pacarnya Saat Ngapel ke Rumah, Padahal Cuma Minta Izin: Tidak Senang

Menurut Tukimah, rumah yang ditempatinya adalah rumah keluarga turun-temurun.

“Ada beberapa ruang-ruang di bagian belakang, yang satu sudah dijual,” ungkapnya.

Terkait laporan adanya kenaikan PBB milik Tukimah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.

“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, obyek pajak tanah milik Tukimah setelah dilakukan penghitungan ulang.

Fokus penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.

“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” katanya.

Awalnya, lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah. 

Baca juga: Dikira Ada Pencuri, Ternyata Dua Kios di Kota Jambi Terbakar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved