Kasus Korupsi

3 Orang Dicegat KPK ke Luar Negeri di Kasus  Korupsi Kuota Haji, Ada Eks Menag Yaqut Cholil

Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat keputusan yang dikeluarkan KPK tersebut terkait pengusutan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) RI. Adapun ketiga nama tersebut diantaranya yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat keputusan yang dikeluarkan KPK tersebut terkait pengusutan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Adapun ketiga nama tersebut diantaranya yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Selain Yaqut Cholil, ada dua orang lainnya yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencegahan bepergian ke luar negeri itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).  

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," terang Budi Prasetyo.

Budi Prasetyo membeberkan alasan dibalik larangan bepergian ke luar negeri tersebut.

Dia mengatakan, KPK menetapkan itu karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji, KPK Panggil 2 Menteri Era Jokowi: Yaqut dan Nadiem

Baca juga: Memalukan! Bripka ML Nyaris Rudapaksa Tahanan Perempuan di Sel Polres Luwu

Baca juga: Dafar Lengkap Nama Calon Paskibaraka Nasional di HUT RI ke-80 dari 38 Provinsi, Siapa dari Jambi?

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," tambahnya. 

Sebelumnya, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. 

"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025), dipantau dari YouTube KPK

Asep menyebut KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini. 

"Dalam penyelidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya. 

Menurut keterangan Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (6/8/2025), pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu seharusnya diterapkan sesuai undang-undang. 

Asep menyinggung Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang kuota haji

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved