Berita Viral
TERBARU di Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Pangdam Udayana: 20 Prajurit Jadi Tersangka
Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sebanyak 20 prajurit TNI terlibat dalam penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo atau Prada Lucky Namo (23) hingga meninggal dunia.
Baca juga: TAK HANYA Prada Lucky Namo, Prada Ricard Juga Korban Penganiayaan Senior TNI, Ini Sosoknya
Baca juga: BOS Judi Sabung Ayam di Lampung Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat dari TNI, Peltu Lubis Pikir-pikir
Korban diketahui bertugas di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari 20 nama itu ada satu pelaku merupakan seorang perwira.
Sementara yang lainnya adalah bintara dan tamtama.
Perwira tersebut adalah Letda Inf Thariq Singajuru.
Belum diketahui jabatan pewira pertama tersebut.
TNI telah membenarkan penganiayaan terhadap Prada Lucky.
"Bahwa memang benar telah terjadi pemukulan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang dilakukan oleh beberapa orang seniornya," demikian isi laporan intelijen yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, diperoleh POS-KUPANG.COM, Jumat (8/8/2025).
Laporan dimaksud merujuk pada hasil pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM terhadap personel yang terlibat dalam pemukulan Prada Lucky Namo.
Pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan. Total pelaku sebanyak 20 orang. Berikut ini identitas para pelaku pemukulan:
Pemukulan mengunakan selang
1. Letda Inf Thariq Singajuru
2. Sertu Rivaldo Kase
3. Sertu Andre Manoklory
4. Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.