Kasus Korupsi
JARINGAN Korupsi Bupati Koltim Diungkap KPK: Pembangunan RSUD, 5 Tersangka, Nilai Proyek Rp126,3 M
KPK membongkar jaringan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Para pihak swasta, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak penyelenggara negara yang diduga menerima suap—Bupati Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto—dijerat dengan pasal yang lebih berat.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan kelima tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga: Viral Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp2,8 M, Ternyata Datanya Disalahgunakan Orang
Baca juga: Brigjen Heri: Korem Jambi ke Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol per 10 Agustus
Baca juga: JANGANKAN Prabowo, Dunia Harus Tahu: Jeritan Ayah Prada Lucky Jenazah Anaknya Ditelantarkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.