Berita Nasional
Dulunya Abdul Azis Polisi Pangkat Aipda, Keluar Jadi Bupati Koltim, Kini Kena OTT KPK
Dulunya Abdul Azis merupakan polisi berpangkat aipda. Dia keluarga dari Polri, masuk dunia partai, lalu menjadi Bupati Kolaka Timur.
Dulunya Abdul Azis merupakan polisi berpangkat aipda. Dia keluarga dari Polri, masuk dunia partai, lalu menjadi Bupati Kolaka Timur. Kini, dia ditangkap dan kena OTT KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Kali ini OTT KPK di Kolaka, Sulawesi Selatan, menangkap Bupati Abdul Azis.
Abdul Azis baru menjadi Bupati Kolaka Timur (Koltim) setelah dilantik Presiden Prabowo, Abdul Azis, lima bulan lalu.
Kini, Bupati Kolaka Timur itu harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini gara-gara suap proyek RSUD senilai Rp 126,3 miliar.
Karier yang dibangunnya mulai dari anggota Polisi, pilih pensiun dini jadi politisi NasDem hingga akhirnya kepala daerah harus terhenti karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Abdul Azis ditangkap saat berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (7/8/2025) makam ketika akan mengikuti Rakernas NasDem atau sehari jelang pembukaan Rakernas Partai NasDem.
Kini Abdul Azis resmi jadi tersangka dan ditahan di KPK atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Tersangka Suap Proyek RSUD Rp 126,3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya.
Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.
Selain Bupati Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
| Pesan Menteri Bahlil: Matikan Lampu Hingga Mobil Listrik Demi Hemat Energi |
|
|---|
| PP Tunas Batasi Anak Main Medsos, Mendikdasmen: Perbanyak Kegiatan Fisik |
|
|---|
| PP Tunas Berlaku Hari Ini, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Diblokir |
|
|---|
| Selat Hormuz Diblokade: Bahlil Imbau Tak Panik, Prabowo Perintah ESDM Cari BBM |
|
|---|
| Mantan Menteri Hingga Eks Kapolda Sowan ke Jokowi, Ada Juga Stafsus Wapres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250808-Profil-Abdul-Aziz-Bupati-Kolaka-Timur.jpg)