Berita Nasional
Dulunya Abdul Azis Polisi Pangkat Aipda, Keluar Jadi Bupati Koltim, Kini Kena OTT KPK
Dulunya Abdul Azis merupakan polisi berpangkat aipda. Dia keluarga dari Polri, masuk dunia partai, lalu menjadi Bupati Kolaka Timur.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak awal.
Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.
Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek.
KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp 1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD).
Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola.
"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Aziz), yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.
Tim KPK bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain.
Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati.
Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.
Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Peran Sentral Bupati Koltim Abdul Azis, Atur Lelang hingga Terima Fee
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya.
Abdul Aziz diduga berperan aktif dalam mengatur proses lelang dan menerima aliran dana dari proyek strategis nasional senilai Rp126,3 miliar tersebut.
| Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG |
|
|---|
| Daftar 9 Pejabat Baru BGN setelah Dadan Dicopot dan Jadi Tersangka Kasus MBG |
|
|---|
| Jadi Kepala BGN Baru, Nanik S Deyang Siap Amankan Program MBG Presiden Prabowo |
|
|---|
| Siapa Ganti Dadan Jadi Kepala BGN Usai Dicopot Prabowo? Ini Sosok Nanik S Deyang |
|
|---|
| Kantor Kepala BGN Digeledah Kejagung Usai Presiden Prabowo Copot Jabatan Dadan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250808-Profil-Abdul-Aziz-Bupati-Kolaka-Timur.jpg)